Beranda ekonomi Ijin Pabrik Semen Terbit Tahun 2003, Terhenti Tahun 2012...

Ijin Pabrik Semen Terbit Tahun 2003, Terhenti Tahun 2012 Saat Mau Berdiri

0
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dan Wabup Kasmidi Bulang mengamati peta sebaran kawasan Karts di Kaltim ketika meninjau Gunung Sekerat Kecamatan Bengalon belum lama ini.

Loading

SANGATTA (29/4-2019)

           Ijin pembangunan pabrik semen di Selangkau menurut Ardiansyah dan Armidan – tokoh masyarakat Selangkau dan Sekerat, sudah diberikan Awang Faroek Ishak ketika menjabat Bupati Kutim pada tahun 2003, kepada PT Kobexindo, namun belakangan dihentikan sendiri oleh Awang Faroek Ishak ketika menjadi Gubernur Kaltim lewat Pergub Nomor 67 Tahun 2012.

Ardiansyah – Tokoh Masyarakat Selangkau

           Lahirnya Pergub Kaltim tentang KBAK ini, ujar Ardiansyah tidak saja membuat PT Kobexindo kalang kabut karena mereka telah mulai mengeluarkan biaya yang tak sedikit, tetapi masyarakat. “Jadi tidak benar, ijin pembangunan pabrik semen itu diterbitkan jaman Isran Noor sebagai Bupati Kutim tetapi jaman Awang Faroek Ishak setelah itu menjadi Gubernur Kaltim,” terang Ardiansyah yang mengaku telah mengikuti berbagai pertemuan terkait pabrik semen termasuk pada pertemuan Forum Group Discussion (FGD) Rencana Induk Pengelolaan Kawasan Karts Sangkulirang Mangkalihat  yang digelar Bagian SDA Setkab Kutim, Selasa (6/11-2018).

            FGD yang diikuti sejumlah ahli geologi  diantaranya DR Eko Haryono – Pakar Geomorfologi Karts UGM Jogjakarta,  ujar Ardiansyah ternyata dari luasan ekosistem karts 1,8 juta Ha yang ada di Berau dan Kutim terbanyak 1,1 juta Ha ada di Kutim yang tersebar di 7 kecamatan.

            Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, pria kelahiran pantai Jepu-Jepu menyebutkan dari penelitian ahli ternyata luas kawasan  karts di Kutim menyusut karena ada zona yang dulunya diperkirakan kawasan karts ternyata tidak, namun ada juga yang ditemukan baru sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 sehingga disepakati harus dilindungi. “Waktu itu ada kesapakatan pemetaan kawasan yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi baik untuk kepariwisataan maupun kegiatan lain atau yang disebut zona ekonomi,” beber Ardiansyah.

            Pernyataan Ardiansyah ini dibenarkan Armidan – mantan Kades Sekerat. Bahkan ketika Awang Faroek Ishak mengeluarkan Pergub Nomor 67 Tahun 2012, ia bersama sejumlah tokoh masyarakat sempat mempertanyakan langsung. “Dulu yang memberikan ijin Pak Awang Faroek, tapi tiba-tiba dihentikan melalui Pergub Kaltim yang ditanda-tangani Pak Awang Faroek,” kata Armidan seraya menyebutkan warga sekitar Gunung Sekerat menyambut gembira pembangunan pabrik semen karena secara tidak langsung mengangkat perekonomian masyarakat.

PT Kobexindo Grup mendapat ijin Bupati Kutim untuk membangun pabrik semen di Desa Sekerat Kecamatan Bengalon pada tahun 2003. Ijin yang diberikan semula berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dengan areal konsesi 1.077 Ha.

Meski telah mengantongi ijin, PT Kobexindo tetap berwajiban menjaga tata hidrologi dengan mengembalikan area atas seluas 800 Ha sebagai kawasan lindung. Namun, saat rencana membangun pabrik tiba-tiba keluar Pergup Kaltim Nomor 67 Tahun 2012 yang kemudian diperkuat dengan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kaltim.(SK2/SK3/SK11)