Beranda hukum Ijinkan Warga Luar Kutim Coblos, 2 TPS Harus Melakukan Pemilihan Ulang

Ijinkan Warga Luar Kutim Coblos, 2 TPS Harus Melakukan Pemilihan Ulang

0

Loading

SANGATTA (23/4).

 Dua Tempat Pemungutan Suara ( TPS )  di Kutai Timur (Kutim) yakni TPS 11 Singa Geweh  Kecamatan Sangatta Selatan dan TPS 8 Desa Miau Kecamatan Kongbeng,  kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, di kedua TPS tersebut ditemukan  penggunaan e-KTP luar Kutim yang diakomodir KPPS.  Ketua Komisi Penyelenggaraan Umum atau KPU Kutai Timur, Ulfa Jamiltul Farida, ditemui usai kegiatan Silaturahmi Komponen Masyarakat Kutim Pasca Pungut Suara Pemilu 2019, Selasa (23/4) menyebutkan PSU dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu.

“Adanya pelanggaran, dari laporan  Panwascam, ditemukan ada masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya menggunakan e-KTP, namun ternyata KTP tersebut bukan KTP Kutim dan tidak memiliki formulir pindah memilih atau A5-KPU. Karenanya,  temuan tim Panwascam di kedua TPS dilaporkan kepada Bawaslu Kutim dan direkomendasikan kepada KPU Kutim untuk dilakukan PSU. Tindakan ini sesuai dengan aturan yang diatur PKPU,” terangya.

Menyikapi adanya temuan Panwasca, ia menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah apakah KPPS atau para pengawas serta saksi yang berada di TPS tersebut. Akan tetapi, selama masih dalam masa tahapan dan memungkinkan untuk dilakukan PSU, maka proses akan tetap dilaksanakan. “Saat ini KPU Kutim sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU Pusat, untuk mendapatkan surat suara khusus PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, khusus surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, harus didatangkan dari KPU Pusat. Sehingga kemungkinan pelaksanaan PSU di kedua TPS tersebut baru bisa dilaksanakan sekitar tanggal 26 April 2019 mendatang,” jelasnya.(SK2/SK3)