SANGATTA (11/4-2019)
Kepentingan perusahan dalam hal ini peningkatan keuntungan dan kepentingan karyawan dalam hal ini untuk kesejahteraan adalah dua sisi yang berbeda. Jika perusahan ingin untung besar, akan menekan biaya termasuk gaji pekerja.
Namun, pekerja juga ingin peningkatan kesejahteraan dengan peningkatan gaji. Ini dua kepentingan yang berbeda. Agar keduanya saling menguntungkan, maka harus dijembatani melalui negosiasi.
Sekertaris Daerah (Sekda) Irawansyah saat membuka workshop degan tema ‘pencapaian kesejehteraan pekerja melalui pendekatan aturan normatif dan pola pikir’ yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim kemarin Kamis (11/4).
“Dari pihak pekerja, mau sejahtera, karena itu ingin gaji naik. Sementara pengusaha juga mau untung banyak, dengan menekan biaya. Kita ingin keduanya sama-sama untuk . Untuk mencapai itu, diperlukan negosiasi berdasarkan aturan narmatif,” jelas Irawansyah dihadapan pekerja yang terdiri dari pekerja dari berbagai perusahan.
Diakui, jika pekerja sejahtera, maka pasti mereka akan bekerja dengan maksimal, sebeb mereka merasa memiliki. Tentu, pada saat yang sama, maka perusahan juga akan untung. “Agar ada kesamaan visi, maka pertama yang harus dilakukan adalah kedua belah pihak saling percaya. Akibatnya, saat negosialsi pasti akan menemui titik temu yang saling menguntungkan,” kata Irawansyah dalam acara yang juga dihadiri Kadisnaker Kutim Darius Jiu Dian, Asisten Suko Buono, serta anggota DPRD Kutim Uce Prasetio ini.
Irawansyah mengakui, sebelum dirinya jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya juga adalah pengusaha kapal nelayan. Dalam usaha ini, sebenarnya cukup menguntungkan, meskipun harus terhenti, karena dia jadi PNS. “Tapi saat saya buat kapal nelayan, nelayan cicil dengan saya, sampai lunas. Nelayan untung, saya juga dapat untung, karena kapal laku. Jadi ada saling percaya, saling menguntungkan,” katanya.(ADV-Humas Setkab Kutim)