Beranda kutim Irawasnyah : Insentif Tidak Dipangkas 50 Persen, Namun Pengurangan Tetap Ada

Irawasnyah : Insentif Tidak Dipangkas 50 Persen, Namun Pengurangan Tetap Ada

0

Loading

SANGATTA (24/8-2017)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutim bisa kembali tersenyum, pasalnya kabar akan dipangkasnya insentif sebesar 50 persen akibat APBD terbatas, dibantah Sekda Irawansyah. Meski demikian, Ketua TAPD Kutim ini kepada wartawan menyebutkan pengurangan nilai insentif bisa terjadi pdalam tiga bulan terakhir tahun 2017 atau triwulan akhir jika kondisi keuangan Kutim kembali tidak stabil. “Jika dana pada kas daerah nantinya aman, maka tidak akan terjadi pengurangan nilai insentif,” terangnya.
Ia mengungkapkan, kondisi keuangan Pemkkab Kutim saat ini bergantung dengan tergantung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menentukan nilai dana tranfer dan bagi hasil pusat ke daerah.
Menurut Irawansyah, PMK dana transfer baru diketahui bulan Agustus ini, sehingga menjkadi patokan Pemkab dalam mengambil kebijakan termasuk membahas dengan DPRD Kutim. Ia tak menapik, jika kurang dari kebutuhan kembali melakukan pemangkasan. “Diharapkan tidak ada pengurangan, jika perlu naik,” uajr Irawansyah.
Ditanya insentif yang dibayarkah kepada PNS termasuk dirinya, ia mengaku hingga bulan Juni sementara bulan Juli dan Agustu, belum. Diakuinya, nilai insentif turun bisa saja terjadi namun tidak sampai 50 persen seperti isu yang beredar. “Jika tetap kemugkinan sisa insentif dibayarkan pada tahun 2018 yang artinya Pemkab berhutang kepada PNS,” ujar Irawansyah seraya tersenyum.
Masalah insentif PNS Pemkab Kutim yang belum diterima, menjadi pembicaraan di kalangan PNS. Terlebih beredar kabar, bakal dipangkas hingga 50 persen, sebelumnya sejak bulan Januari lalu mengalami pemangkasan beberapa ratus ribu rupiah.(SK2/SK3)