Beranda hukum Ismu – KB Ditetapkan Pemenang Pilkada Kutim

Ismu – KB Ditetapkan Pemenang Pilkada Kutim

0
Ismunandar dan Kasmidi Bulang diapit jajaran Forkominda dan pejabat Pemkab serta Ketua DPRD seusai penetapan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/1)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) pukul 14.00 Wita , Selasa (26/1) siang menetapkan pasangan Ismunandar – Kasmidi Bulang (Ismu-KB) sebagai pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pilkada 2015 lalu. Penetapan keduanya dituangkan dalan SK KPU Kutai Timur Nomor : 02/Kpts/KPU-Kutim/021436090/2016 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur tahun 2015.
Usai membacakan SK penetapan, Ketua KPU Kutim Fahmi Idris kemudian menyerahkan salinan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kutim kepada Ketua DPRD Kutim, Panwaslih Kutim, Kapolres Kutim dan kepada masing-masing Paslon atau perwakilannya. Dalam pleno penetapan pemenang Pilkada Kutim 2015, pasangan Nomor urut 1 Norbaiti – Ordiansyah wakili Ordiansyah Tarlan. Sementara pasangan nomor urut 2 Adriansyah Sulaiman- Alfian Aswad diwakili salah seorang tim pemenangan dari Partai PKS. Sedangkan pasangan Ismunandar-Kasmidi Bulang, keduanya menghadiri pleno penetapan, didampingi pimpinan dan pengurus partai pendukung dan pengusung.
Pasangan Ismu – KB yang didukung PPP, Hanura, PKB dan PAN ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) meraih 56.511 suara dari 127.813 suara sah, sementara pasangan Ardiansyah Sulaiman – Alfian Aswad (Asaa) menempati peringkat kedua dengan perolehan suara 51.660 sementara pasangan Noorbaiti Isran yang berpasangan dengan Ordiasnyah mendapat 19.642 suara. “Proses selanjutnya, hasil penetepan perolehan suara diumumkan dan diusulkan DPRD Kutim akan Paslon terpilih,” terang Fahmi Idris.
Menurut Fahmi, hasil rapat paripurna DPRD akan menjadi persyaratan untuk proses administrasi penerbitan SK Mendagri melalui Gubernur Kaltim.(SK-02/SK-03/SK-13)