Beranda hukum Ismu Resmi Pensiun, Ordi Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun

Ismu Resmi Pensiun, Ordi Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/10)
Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Ismunandar sebagai PNS dengan status pensiun, sementara Ordiansyah diberhentikan dengan status dengan hormat namun tidak mendapatkan hak pensiun sebagaimana pensiunan PNS lainnya.
Kepala Bagian Pembinaan dan Pensiun BKD Kutim Misliansyah, Selasa (13/10) menerangkan pemberhentian Ismunandar yang terakhir menjabat Sekda Kutim terhitung 1 September 2015 lalu, sementara Ordiansyah, terhitung 31 Agustus.
Keputusan kedua PNS Kutim yang ikut berlaga di Pilkada Kutim ini karena usia masa tugas. Kepada wartawan, diungkapkan Ismunandar pensiun atas permintaan sendiri (APS) dan masuk dalam usia pensiun yakni 50 tahun serta masa kerja diatas 20 tahun. “Pak Ismu mendapatkan hak pensiun berupa tunjangan hari tua, Taspen dan Bapertarum namun tidak mendapatkan kenaikan pangkat kehormatan,” terang Misli.
Terhadap Ordiansyah yang SK Pemberhentiannya ditanda tangan Gubernur Awang Faroek Ishak , d hanya mendapatkan Taspen dan Bapertarum karena belum masuk umur pensiun atau masih berumur 49 tahun.
Sesuai UU ASN dan Pilkada serta peraturan KPU setiap pasangan calon (Paslon) dari PNS maupun Anggota DPR, wajib menyerahkan surat resmi keterangan pemberhentian dari Status PNS dan anggota dewan, paling lambat pada tanggal 23 Oktober 2015. Sehingga dengan keluarnya surat pemberhentian PNS untuk Ismunandar serta Ordiansyah Tarlan keduanya aman melenggang pada Pilkada Kutim 2015. Sementara untuk Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang yang merupakan anggota DPRD Kutim, hingga kini masih diproses Kantor Gubernur Kaltim untuk diterbitkan SK Pemberhentiannya.(SK-02/SK-03/SK-11)