Beranda hukum Ismu : Warga Yang Ingin Ikut ABI III Tak Bisa Dilarang, Sebaiknya...

Ismu : Warga Yang Ingin Ikut ABI III Tak Bisa Dilarang, Sebaiknya Dilakukan Daerah Saja

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/11)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar tidak melarang warganya yang akan mengikuti Aksi Bela Islam (ABI) III di Jakarta, Jumat (2/12) mendatang. Ia hanya menegimbau warganya yang ke Jakarta bisa menjaga keamanan dan kesehatan.
Kepada wartawan, Ismu, usai Apel Nusantara Bersatu, di halaman Kantor Bupati Kutim, Rabu (30/11) ia mengungkapkan warga Kutim yang ikuti aksi damai 212 tidak bisa dilarang karena merupakan hak pribadi warga negara. “Terpenting mereka ikut menjaga keamanan dan kesehatan saat mengikuti aksi tersebut, tetap menjaga NKRI,” ujarnya.
Ia mengakui, belum ada informasi kelompok masyarakat atau Ormas Keagamaan di Kutim ikut dalam aksi yang digelar pelantaran Monas ini. Ismu menandaskan, Pemkab Kutim tidak bisa melakukan seleksi terhadap warga yang berangkat ke Jakarta. Dalam kecamatanya, mereka yang ke Jakarta bisa saja ada keperluan lain seperti keluarga atau organisasinya, bukan mengikuti aksi berlabel 212. “Yang penting, semua sudah sepakat dilakukan dengan istighosah, dijamin super damai serta berjalan hingga Jumat, apalagi,” tandas Ismu.
Meskipun demikian, ia menyatakan Pemkab Kutim membuka pintua kepada masyarakat yang ingin menyampaikan apresiasi. Dan ia menjamin, akan disampaikan ke pemerintah pusat. Disinggung jika ada kelompok masyarakat yang melakukan hal serupa di Kutim, ia menegaskan pemkab akan mendukung. “Bisa saja istighosah itu dilakukan di Masjid Agung sambil menunggu shalatr Jumat, pokoknya pemkab siap membantu,” ujar Ismu.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim, Muhammad Adam menghimbau agar masyarakat Kutim mengelar Istighosa di daerah saja dan tidak perlu bertolak ke Jakarta. Ia menyebutkan, akan bertemu dengan Bupati Kutim serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri, agar bisa mengkondisikan istighosa menjadi wadah ummat Islam Kutim dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. “MUI tidak memiliki hak untuk melarang masyarakat bertolak ke Jakrta untuk mengikuti Aksi 212 tersebut, karena menrupakan hak masing-masing pribadi,” akunya.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakZainuddin Dilantik Menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kutim
Artikulli tjetërDituntut Seumur Hidup, Jur Mengaku Pasrah dan Minta Maaf Kepada Keluarga Faturahman