Beranda hukum Jadi Perantara Pengedar Sabu, Nadi Dihukum 6 Tahun Penjara

Jadi Perantara Pengedar Sabu, Nadi Dihukum 6 Tahun Penjara

0
Terdakwa Nadi saat menandatangani putusan majelis hakim yang menghukumnya selama 6 tahun penjara.

Loading

SANGATTA (17/6-2019)

                Meski sempat meminta keringan hukuman, namun Nadi alias Adi bin Arifin (28) – terdakwa kepemilikan sabu seberat 5,64 poket yang terbungkus dalam 20 poket, tak berkutik ketika diganjar hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda.

                Nadi yang ditangkap Rabu (21/11) tahun lalu oleh tim BNN Kaltim, terbukti sebagai pengedar sabu. Warga Kelurahan Tani Baru Kecamatan Anggana Kukar ini, menurut majalis hakim PN Sangatta yang terdiri Marjani Eldiaarti sebagai ketua dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Yanna Imanely R Tumurang sebagai panitera, terbukti melanggar dakwaan JPU I Nengah Gunarta.

                Dihadapan Jaksa Kharisman, diungkapkan, Nadi yang ditangkap di Gang Jamaluddin Jalan Yos Sudarso I Sangatta Utara. Dalam persidangan, Nadi mengaku ia dititipi Botak sebuah dompet yang berisikan sabu.

                Kepada Nadi, Bontak – yang kini DPO Kepolisian, ungkap majelis hakim, menitipkan dompet saat Nadi memperbaiki sepeda motor bersama Iwan. “Dompet yang dititipkan Botak kepada Nadi, diketahui terdakwa Nadi berisikan sabu bahkan Bontak menyatakan jika ada mau membeli, dijual saja,” beber majelis.

                Namun pada pukul 17.00 Wita, terdakwa Nadi didatangi sejumlah orang menggunakan mobil namun belakangan diketahui anggota BNN Kaltim. “saat digeledah ditemukan dompet berisi sabu, sehingga terdakwa Nadi dibawa ke BNN Kaltim di Samarinda menjalani pemeriksaan. Sementara sabu yang ditemukan berdasarkan Pemeriksaan   Laboraturis   Kriminalistik    dinyatakan bahwa yang ada pada dompet benar  kristal Metamfitamina yang terdaftar dalam golongan I Undang-undang RI Narkotika,” ungkap majelis hakim.

                Terhadap perbuatan Nadi meski hanya menjadi perantara, ia dianggap terbukti bersalah melanggar  pasal 114 Ayat  1 UU  Narkotika sehingga diganjar hukuman penjara 6 tahun, atau 2 tahun dari tuntutan JPU.

                Mendengar digajar 6 tahun, Nadi langsung menyatakan menerima sehingga Jaksa Harisman juga menyatakan juga menerima. “Dengan demikian putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap,” kata Marjani Eldiarti seraya mengetukan palunya tanda sidang berakhir.(SK11)

Artikulli paraprakDampak Defisit APBD Tahun 2019 : Utang, Insentif dan Gaji TK2D “Meragukan” Bisa Dibayar
Artikulli tjetërPekan Depan Kemenag Gelar Manasik Haji