Beranda ekonomi Jalan Rusak, Satlantas Ancam Pidanakan Dinas PU

Jalan Rusak, Satlantas Ancam Pidanakan Dinas PU

0
Salah satu peringatan yang dipasang PU di Jalan trans Kaltim tepatnya antara Bontang - Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/9)
Kanit Lakalantas Satuan Lantas Polres Kutai Timur (Kutim) IPTU Abdul Rauf menyebutkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim terancam pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta apabila tidak menanggapi
surat Satlantas Polres Kutim prihal permintaan perbaikan sejumlah jalan rusak dan berlubang yang menyebabkan Lakalantas hingga meninggal dunia.‬
“Kami sudah dua kali melayangkan surat ke Dinas PU tapi belum ada tanggapan, kalau seperti ini terus kami bisa melaporkan tindak pidananya. Artinya, pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ,” ujar Rauf.
Kepada wartawan belum lama ini, Rauf menyebutkan ketentuan sanksi pidana dan administratif tidak hanya dibebankan ke pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak laik. “Pejabat atau penyelenggara jalan juga memiliki tanggungjawab terhadap kecelakaan itu, khususnya akibat jalan rusak,” katanya.‬
Menurut Rauf, DPU segera memberikan jawaban surat yang dilayangkan unit kerjanya secepatnya memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Jika tidak, jumlah korban Lakalantas di Kutim semakin meningkat. “Jlan-jalan rusak itu seharusnya cepat diperbaiki agar korban Lakalantas tidak bertambah,” katanya seraya menyarankan dibuat tanda jika tidak ada anggaran.(SK-04/SK-012)