Beranda hukum Januar : Suket Tidak Menggunakan Tulisan Tangan Lagi

Januar : Suket Tidak Menggunakan Tulisan Tangan Lagi

0

Loading

SANGATTA (10/6-2018)
Kepala Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil) Kutim Januar memastikan Surat Keterangan (Suket) Perakaman sama statusnya dengan KTP elektronika (KTP-el). Namun, Suket ada masa berlakunya yakni 6 bulan sedangkan KTP el berlaku seumur hidup.
Terkait Suket yang menjadi pembahasan pada Rakor Desk Pilkad Kutim, ia menyebutkan Suket saat ini berbeda dengan Suket beberapa tahun lalu. “Kalau tempo hari kita akui ada yang tulis tangan, namun saat ini selain semua komputer juga ada foto pemegang Suket serta terdapat barcode, ditambah cap dan tanda – tangan asli,” terang Januar.
Kepada KPU atau KPPS yang meragukan dengan KTP el atau Suket, ia mengingatkan bisa mengontak Dukcapil terutama pada Rabu (27/6) disaat sedang berlangsung pemungutan suara Pilkada Kaltim. “Nanti bisa saja meminta informasi terkait keabsahan KTP el dan Suket, karena sistem yang ada akan memberikan data lengkap sehingga petugas Dukcapil bisa membantu petugas KPPS,” terangnya.
Kepada Suara Kutim.com, ia menambahkan jika menemukan Suket yang meragukan jangan ragu untuk menginformasikan kepada Dukcapil serta aparat keamanan. Diakuinya, Suket yang dierbitkan merupakan hasil perekaman data untuk KTP el. “Jika KTP elnya sudah jadi, maka Suket akan ditarik dan tidak berlaku lagi karenanya Suket hanya berlaku enam bulan,” bebernya.(SK12)

Artikulli paraprakDistan Kutim Gelar Vaksi Rabies dan Jemberana di Bengalon
Artikulli tjetërBerdasarkan SE Menpan, Pegawai Wajib Masuk Kerja Kamis