Beranda hukum Jelang Dead Line, Tinggal Norbaiti Belum Serahkan SK Pemberhentian Sebagai Anggota DPR-RI

Jelang Dead Line, Tinggal Norbaiti Belum Serahkan SK Pemberhentian Sebagai Anggota DPR-RI

0
Paslon Pilkada Kutim saat berlangsung kampanye damai.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/10)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) hingga Kamis (22/10) siang sudah menerima bukti Surat Keputusan (SK) Presiden Jokowi atas pemberhentian Ismunandar sebagai PNS, SK Gubernur Kaltim terhadap Ordiansyah sebagai PNS, kemudian pemberhentian terhadap Alfian Aswad serta Kasmidi Bulang masing-masing sebagai anggota DPRD Kutim periode 2014-2019.
Sementara SK Presiden Jokowi terhadap Noorbati Isran sebagai anggota DPR-RI dikabarkan telah terbit namun baru disampaikan ke KPU, Jumat (23/10) besok.
Ketua KPU Fahmi Idris menerangkan SK pemberhentian setiap calon wajib disampaikan paling lambat Jumat (23/10). “Jika SK pemberhetian tidak disampikan, pencalonan akan dievaluasi serta terancam tidak bisa ikut Pilkada yang digelar Desember nanti,” terangya.
SK Gubernur Kaltim yang ditunggu-tunggu, menurut Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setkab Kutim Ismed Ade Baramuli terbit Rabu (21/10). Disela-sela mengikuti kunjungan kerja Bupati Ardiansyah Sulaiman ke Muara Wahau, Kamis (22/10) disebutkan untuk Alfian Aswad, gubernur menerbitkan dua SK yakni Nomor 171.3-5783 tahun 2015 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kutim atas nama Alfian Aswad, kemudian SK Nomor 171.3.5784 tahun 2015 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kutim atas nama Alfian Aswad, sedangkan peresmian pemberhentian Kasmidi Bulang tercantum dalam SK Nomor 171.3-5785 Tahun 2015. “SK Gubernur untuk Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang sudah disampaikan ke Bupati dan Ketua DPRD Kutim serta yang bersangkutan, sementara untuk penyampaian ke KPU merupakan kewenangan yang bersangkutan bersama tim pemenangannya,” terang Ismed Ade Baramuli.
Sebelumnya KPU telah menerima SK Pemberhentian Ismunandar baik sebagai PNS maupun Sekda Kutim, kemudian SK Pemberhentian Ordiansyah sebagai PNS. Penyerahan SK pemberhentian bagi PNS dan Anggota DPR dan DPRD ditegaskan Ketua KPU Fahmi Idris salah syarat penting untuk bisa melanjutkan pencalona Bupati dan Wakil Bupati Kutim. “Berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun2015 calon diberi waktu 60 hari setelah penetapan untuk menyerahkan surat pengunduran diri serta SK pemberhentian secara resmi dari pejabat berwenang,” sebut Fahmi Idris.(SK-02/SK-03/SK-11)