Beranda kutim Kades Bermasalah, Dilarang Kembali Mencalonkan Diri

Kades Bermasalah, Dilarang Kembali Mencalonkan Diri

0

Loading

Agiel Suwarno - Ketua Komisa A DPRD Kutai Timur
Agiel Suwarno – Ketua Komisa A DPRD Kutai Timur
PANSUS Raperda Pemilihan Kepala Desa (Kades) benar-benar berharap, raperda yang dibahas berkualitas terutama dalam seleksi calon kepala desa. Selain menetapkan peserta Pilkades mampu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan, pansus juga menegaskan oknum kades yang bermasalah tidak diperkenankan ikut berlaga kembali.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya dimana terjadinya carut marut dalam pelaporan dan pertanggujawaban penggunaan anggaran dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), DPRD Kutim sepakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kutai Timur akan memasukkan salah satu klausul atau poin dimana bagi Kepala Desa (Kades) bermasalah tidak diperkenankan ikut kembali atau mencalonkan lagi,” terang Agiel Suwarno – Ketua Pansus seraya menambahkan pelaranan dilakukan sesuai harapan masyarakat.
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) mengakui belajar dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa Kades yang tidak bisa mempertanggungjawaban dana desa, yang menyebabkan dana desa pada tahun berikutnya tidak bisa dicairkan.
Menurutnya, oknum Kades bermasalah jika diberikan kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Kades dan jika terpilih dikhawatirkan akan mengulang kesalahan yang sama.
Agiel mengatakan beberapa hal dan poin lainnya masih tetap normative seperti calon Kades minimal berijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan sudah bermukim di desa tersebut minimal selama setahun. “Raperda Pilkades Pansus menargetkan sebelum awal bulan Agustus nanti Raperda Pilkades ini sudah bisa disahkan menjadi Perda, sehingga pada bulan September mendatang sudah bisa dilaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak di 85 Desa di Kutim,” sebut Agiel.(ADV63-DPRD Kutim)

Artikulli paraprakPansus Masukan Syarat Calon Kades Mampu Membuat LPj Dana Desa
Artikulli tjetërRetribusi Sampah Jika Digarap Maksimal Mencapai Rp1 M