Beranda hukum Kaltim Belum Terapkan PSSB, Kepedulian Masyarakat Dinantikan

Kaltim Belum Terapkan PSSB, Kepedulian Masyarakat Dinantikan

0
Korban Covod 19 dimakam cepat sesuai Prokes, meski harus malam hari.

Loading

SAMARINDA (17/9-2020)

Terus meningkatnya pasien  terkonfirmasi positif  Covid 19 di Kaltim, tidak membuat Pemprov Kaltim terburu-buru untuk menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta, karena, pemberlakuan tersebut tergantung keputusan Pemerintah Kabupaten dan kota.

Pj Sekda Kaltim M Sa’bani

“Karena kondisi yang ada di kabupaten dan kota di Kaltim,  berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menentukan kebijakan ke arah PSBB,” kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani.

Disebutkan,  meski peningkatan penyebaran kasus tersebut masih tinggi, tak membuat Pemprov Kaltim berdiam diri bahkan terus melakukan berbagai aksi pencegahan terutama dalam penegakan disiplin masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), penyediaan APD  dan peralatan medis lainnya.

Sesuai  Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, kini sudah diterbitkan  Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona terus dilakukan, karenanya peran masyarakat sangat dibutuhkan agar usaha yang dilakukan tidak sia-sia,” beber Sa’bani.

 Pemerintah Pusat, Rabu (16/9) menyatakan kasus Covid-19 di Indonesia naik 10,4 persen dalam sepekan terakhir. Karena itu, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sangat diharapkan.”Saat ini terpulang kepada masyarakat, mari kita bersama-sama melawan Corona jika tidak akan mewabah,” pesan Sa’bani.(SK8)