Beranda hukum Kampung Kajang Harus Tutup

Kampung Kajang Harus Tutup

0

Loading

SANGATTA,Swara Kaltim
      Pemkab Kutim tetap akan  menutup Kompleks Protitusi Kampung Kajang (K2) di Sangatta Selatan. Dijadwalkan, usai Ramadhan nanti semua PSK penghuni K2 dipulangkan. Kepala Dinas Sosial Kutim Aji Kifli Oesman didampingi Sekertaris  Disos,  Syafrani dan Hasdaniar Taufik  sebagai Kasi Rehabilitas Tuna Sosial,  kepada wartawan  mengakui  pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap aktivitas yang masih terjadi di lokalisasi yang sudah ditutup tersebut.  “Dari jumlah seratus tujuh puluh  orang yang  mengisi lokalisasi ini, kini tinggal  delapan puluh lima  orang,” terang Kifli.
Dijelaskan, menjelang  puasa, dilakukan  pendataan dan penertiban terhadap lokalisasi K2, terlebih  Bupati Kutim Isran Noor sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 462.3/K.299/2013 tentang pembentukan tim pembinaan, penertiban dan penangulangan pekerja seks komersial dalam wilayah Kutim.
SK Bupati Kutim itu, diakui sebagai  pijakan  tim yang diketuai Asisten Kesra Setkab Mugeni, untuk mempertegas   penutupan K2 agar segala aktivitas apapun dilokalisasi tersebut dapat dihentikan secara total.  “Sudah dua tahun terakhir  pemkab tidak mengeluarkan ijin miras untuk lokalisasi Kampung Kajang,” terang Kifli yang dua kali memimpin Dinas Sosial.

Mengenai  mekanisme pemulangan PSK K2, ia meyebutkan akan dipulangkan sampai kampung halaman.  Disebutkan, Pemkab akan tegas terhadap PSK  masih melakukan kegiatan, sebaliknya  jika tidak mau pulang dan minta pembinaan Pemkab siap membantu.”Opsi-opsi itu sudah disampaikan kepada mereka, kini tinggal menunggu saja sikap mereka,” ujar Kifli.(SK-03)
Artikulli paraprakWarga Kutim Harumkan Indonesia di Philipina
Artikulli tjetërPengendar Narkoba Layak Dihukum Berat