Beranda hukum Kapuspen : Mendagri Minta Menkeu Revisi PP Gaji 13 dan THR 2019

Kapuspen : Mendagri Minta Menkeu Revisi PP Gaji 13 dan THR 2019

0

Loading

JAKARTA (13/5-2019)

            Keharusan Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Perda untuk menjadi landasan pencairana Gaji Ke 13 dan THR Tahun 2019, menarik perhatian banyak pihak terutama PNS daerah.

            Menyadari adanya kegelisahan PNS daerah yang bakal tidak menerima Gaji ke13 dan THR sebelum lebaran, menarik perhatian Mendagri Tjahjo Kumolo. Melalui sepucuk surat bernomor 188.31/3746/SJ tanggal 13 Mei 2019 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menpan dan RB, disebutkan Pasal 10 Ayat 2 pada PP No 35 dan 36 Tahun 2019 yang mewajibkan Pemda yang menggunakan APBD dalam membayarkan Gaji ke 13 dan THR Tahun 2019 harus berdasarkan Perda akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke 13 dan THR tidak tepat waktu karena penyusunan Perda membutuhkan waktu lama.

            Dalam suratnya yang ditembuskan ke Menkopolkam dan Mensesneg itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, minta dilakukan revisi atau perubahan. Kepala Pusat Penerangan Kemendari, Bakhtiar menerangkan surat Mendagri sudah disampaikan ke Kemenkue dan Kemenpan. “Diharapkan segara ada perubahan, sehingga daerah segera melakukan persiapan untuk pembayaran gaji ke 13 dan THR kepada PNS serta pensiunan,” terangnya.

            Sebelumnya, DR Rusdianto Sesung – seorang staf ahli DPRD Jatim membuat tulisan yang membiat kaget PNS yang berharap bisa menerima THR dan Gaji ke 13 di penghujung Ramadhan nanti.

Namun, disebutkan Ruadianto, tidak semua PNS maupun penerima tunjangan lainnya dapat menikmati  THR dan Gaji ke 13  terutama  PNS di daerah  yang menggunakan APBD. “Penyebab  keterlambatan pemberian gaji ketigabelas dan THR  bagi PNS Daerah dan Pejabat Daerah ialah adanya ketentuan mengenai diharuskannya pengaturan mengenai teknis pemberian gaji ke 13  dan THR yang bersumber dari APBD dengan Peraturan Daerah,” sebut Rusdianto seraya menyebut Pasal 10 PP Nomor 35 Tahun 2019.

Ia menyebutkan, Gaji ke 13  dan THR yang bersumber dari APBN secara teknis  diatur melalui  Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. “Ini norma baru yang pada tahun-tahun sebelumnya tidaklah demikian normanya,” ungkap Rusdianto.

Diungkapnnya, membuat sebuah Perda tidak gampang seperti menerbitkan Permenkeu, pasalnya sebuah Perda ada proses waktu yang lama hingga disahkan DPRD. “Paling tidak ada 20 hari yang diperlukan seperti amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” bebernya.

Kenyataannya, hingga sepekan Ramadhan berlalu, sebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini belum ada satupun daerah yang sudah melakukan penyusunan Naskah Akademik dan draft rancangan Perda tentang teknis pemberian gaji ketiga belas dan THR Lebaran Tahun 2019.(SK12)

Artikulli paraprakCegah Kelangkaan Sembako, Disperindag MoU Dengan Bulog
Artikulli tjetërMulti Years Tidak Terkena Pangkas