Beranda hukum Karena Milik Negara, Pemindahan T282 B Perlu Ijin Menteri Keuangan

Karena Milik Negara, Pemindahan T282 B Perlu Ijin Menteri Keuangan

0
Deretan T282 B yang sudah tidak dioperasikan PT KPC namun karena milik negara, harus ada persetujuan Mentri Keuangan untuk penghapusannya termasuk menjadi Monumen Tambang.

Loading

SANGATTA (13/10-2018)
Keinginan Bupati Ismunandar,Monumen Tambang yang menghadirkan HD Liebheer T 282 B di Folder Ilham Maulana Sangatta, sebelum Porprov Kaltim, tampaknya belum bisa terwujud karena beberapa sebab seperti truk raksasa seberat 500 Ton lebih ini merupakan milik negara yang pengalihannya harus ada persetujuan pemerintah pusat, selain itu berat serta ketinggian serta lebar kendaraan tidak sebanding dengan jalan di Sangatta, terakhir lokasi penempatan perlu dipersiapkan matang.

Peletakan batu pertama Monumen Tambang di Folder Ilham Maulana Sangatta oleh Bupati Ismunandar .
CEO KPC Muhammad Rudy dihadapan Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang serta jajaran Forkominda, Jumat (12/10) mengungkapkan dalam proses penghapusan barang yang ada dalam lingkungan KPC merupakan kewenangan Kementrian Keuangan karena selama ini barang yang digunakan KPC telah diserahkan ke negara. “Dalam penghapusan barang yang dipakai dalam lingkungan KPC termasuk penghibahan kepada pihak lain, memerlukan proses dan ijin tertentu terlebih nilainya masih tinggi,” terangnya.
Selain itu, melihat T282 B yang bobotnya mencapai 500 tin lebih, diakuinya sulit dipindahkan secara utuh karena kondisi jalan, kecuali dimutalasi kemudian dipasang kembali. Dengan sistem mutilasi, memerlukan waktu lama terutama penyambungan kembali agar terlihat utuh sepeti semula.
KPC, tandas Rudy, mendukung pembangunan Monumen Tambang ini karena akan menjadi icon dan sejarah bagi Kutim dan KPC. Kepada Bupati Ismunandar, ia menaruh harapan Pemkab segera membuat permohonan ke Kementrian Keuangan agar T282 B bisa digeser ke Folder Ilham Maulana.
PT KPC sendiri saat melakukan penambangan sempat menggunakan 23 unit T282 B, kendaraan paling besar di dunia ini, kabarnya paling banyak dikendalikan pekerja wanita. Agus sebagai ketua panitia pembangunan mengakui, kendaraan yang mampu melaju dengan kecepatan 60 Km per jam ini kini sudah tidak digunakan lagi sehingga menjadi besi tua namun masih punya nilai ekonomi tinggi.
Proyek yang bakal menghabiskan dana besar ini, diakui Agus harus dikaji mendalam karena bobot dan tinggi T 282 B. “Kemungkinan besar nanti akan dipotong-potong dulu, setelah itu dibawa ke lokasi untuk dirangkai kembali,” beber Agus seraya menyebutkan tinggi ban T 282 B mencapai 4 meter sementara lebarnya 9,53 m.
Kepada Suara Kutim.com ia menyebutkan biaya untuk mengangkut potongan mobil yang masih punya nilai jual miliaran rupiah ini, dibutuhkan dana Rp250 juta belum biaya pemotongan, penyambungan dan pemolesan ketika ditempatkan di Folder Ilham Mualana.(SK12)