Beranda hukum Karyawan Perkebunan Sawit, Jual Sabu Dalam Kebun

Karyawan Perkebunan Sawit, Jual Sabu Dalam Kebun

0
RD - baju merah ketika diciduk di kebun kelapa sawit.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/3-2017)
Menjadi pegawai perusahaan perkebunan ternyata tak membuat RD (38) puas, sehingga ia menjadi tersangka sebagai pemilik sabu-sabu. RD, Selasa (7/3) ditangkap jajaran Polsek Muara Wahau karena dilaporkn kerap menjual sabu-sabu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf menerangkan, RD diamankan dalam kebun sawit PT PT JLYE Muara Wahau. “RD diamankan ketika akan menjual sabu, operasi penggerebekan dipimpin Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno itu menemukan 12 poket sabu seberat 5,82 gram,” terang kapolres.
Didampingi Kaposek Muara Wahau AKP Sukirno, upaya penangkapan dilakukan adanya infotrmasi masyarakat. Selama ini, ujar AKP Sukirno, gerak- gerik RD dipantau . RD, dijelaskan, ditangkap saat sedang mengendari sepeda motor. “Ketika digeledah ditemukan tiga poket sabu dalam kotak rokok, selain itu 9 poket dalam dompet tersangka. Dengan kuat itu, RD langsung dibawa ke Polsek Muara Wahau untuk diperiksa lebih jauh,” terang Sukirno.
Dalam keterangan persnya, Rabu (8/3), kapolres menyebutkan RD mengaku sabu ia dapat di Bontang. RD, mengaku sabu yang ia beli sebanyak 10 gram seharga Rp12 Juta. “Sebagian narkotika sabu telah berhasil dijual, sementara sisanya dijual kepada beberapa pekerja perkebunan sawit,” beber Iptu Abdul Rauf seraya menambahkan RD akan diseret melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SK11)

Artikulli paraprakIjur Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Artikulli tjetërIjur Kasasi, Kejaksaan Siapkan Kontra Memori Kasasi