Beranda hukum Karyawan PT EBL Sangkulirang Dihukum 11 Tahun Penjara

Karyawan PT EBL Sangkulirang Dihukum 11 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA (12/10-2017)
Budi Santoso alias Budi bin Suparman – tampak kaget ketika ia diganjar 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sangatta. Selain itu, majelis yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat , juga menganjarnya dengan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusa majelis yang disampaikan, Rabu (11/10) sore itu, suka tidak suka diterima Budi sehingga putusan langsung berkekuatan hukum tetap. Sementara, Jaksa Moh Heriyanto ketika pegawai PT EBL Desa Pelawan Sangkulirang ini menerima, ikut menerima. “Putusan majelis sama dengan tuntutan kami, karena terdakwa Budi menerima maka kami juga menerima,” terang Heriyanto.
Sebelumnya, Jaksa Herianto mendakwa Budi Santoso telah melakukan pencabulan terhadap Sakura – bukan nama sebenarnya. Perbuatan yang tak diterima keluarga Sakura ini, terjadi bulan Juni 2017 lalu di Barak Karyawan Afdeling Juliet PT EBL Desa Pelawan Sangkulirang.
Dakwaan Jaksa Herianto ini terbukti dalam persidangan, karenanya majelis menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar vonisnya, majelis menegaskan perbuatan Budi telah membuat trauma kepada korban. “Perbuatan terdakwa sungguh tak pantas, semestinya jika terdakwa berteman dengan ayah korban seharusnya terdakwa ikut menjaga anak teman, bukan membuat masa depannya suram,” kata Majarni seraya mengetukan palu sidangnya tanda sidang selesai.
Seusai dihukum 11 tahun, Budi yang tampak lemas dan pucat, langsung dikawal petugas dari Kejaksaan Negeri Sangatta dan Kepolisian. Sebelum meninggalkan ruang sidang, kedua tangannya diborgol.(SK12)

Artikulli paraprakPeringatan HUT Kutim ke 18 Disaksikan 5 Ribu Orang, Layak Masuk MURI
Artikulli tjetërPenerjun Gunakan Ciri Khas Adat Kutai dan Dayak, Udara Mendung di BP