Beranda hukum Kasmidi Hentikan Proyek Tak Penting, Segera Tuntaskan Kewajiban Pemkab

Kasmidi Hentikan Proyek Tak Penting, Segera Tuntaskan Kewajiban Pemkab

0
Salah satu proyek Pemkab Kutim yang dibuat tahun 2017 lalu, meski tak ada rumah warga masyarakat.

Loading

SANGATTA (25/7-2020)

                Pasca OTT KPK terhadap Bupati Kutim Is, Ketua DPRD EUF, 3 pejabat Pemkab Kutim, dalam waktu singkat tampuk kepemimpinan langsung beralih ke Kasmidi Bulang – Wabup Kutim. Sesuai amanat UU Pemda, Ketua DPD Golkar ini berkewajiban menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bersama pernak-perniknya.

Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang

                Sebelum mendapat amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Kasmidi menemui Gubernur Kaltim Isran Noor untuk berkoordinasi terlebih-lebih Isran mantan Bupati Kutim yang mengetahui banyak kondisi Kutim. ‘Banyak hal yang dipesankan Gubernur Kaltim agar pemerintahan tetap berjalan dan semua hak pegawai maupun pihak ketiga diselesaikan,” sebut Kasmidi Bulang.

                Tak heran, Kasmidi langsung menghentikan ratusan proyek yang belum masuk katagori prioritas sementara kewajiban kepada pihak ketiga sebesar Rp177 M belum juga tuntas. “Tekad saya, hentikan yang tidak penting arahkan dananya ke pembayaran utang. Tidak ada alasan, tahun ini semua utang harus selesai,” sebut Kasmidi.

                Selain menuntaskan utang, ia meminta semua hak – hak pegawai baik ASN, TK2D dan honor guru ngaji, insenti RT  dibayar tepat waktu. Dalam kacamatanya, dengan membayar hak pegawai tepat waktu akan memberikan ketenangan kepada pegawai dan ditengah pandemi corona bisa meningkatkan imun mereka karena tidak stress. “Kan kalau pegawai tenang, ia bersama keluarganya bisa melawan virus corona karena imun tubuhnya semakin baik. Tapi kalau imunnya rendah, virus corona bisa mudah masuk sehingga menyebabkan korban corona bertambah di Kutim,” ungkap Kasmidi seraya  menambahkan kekebalan imun salah satu cara melawan Corona.

Lebih jauh, dietgaskannya, saat ini biar terkesan tidak ada pembangunan terpenting tanggungjawab pemerintah bisa diselesaikan dan pihak yang menanti bisa senang. “Buat apa membangun tapi nggak bisa membayar, lebih baik di pending atau dihapuskan saja. Dananya harus prioritaskan untuk gaji ASN, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), insentif, RT, guru mengaji, pengurus masjid serta rohaniawan termasuk utang pihak ketiga sejak 2016 hingga 2019 mencapai Rp 177 miliar,” ungkapnya.(SK3/SK5)

Artikulli paraprakSaksi Tak Hadir, Diminta Koorperatif
Artikulli tjetërPejabat Pemkab Kutim Bakal Jadi Saksi di KPK