Beranda hukum Kasus ADD dan DD Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta

Kasus ADD dan DD Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta

0

Loading

SANGATTA (27/9-2019)

                Setelah melalui proses penyidikan, dua kasus penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Juk Ayak dan Desa Beno Harapan, dalam waktu tidak lama lagi, kedua berkas tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala desa ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta. “Pelimpahannya masih tahap pertama untuk meminta advis Kejari Sangatta, jika sudah lengkap baru tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Jumat (27/9).

                Bersama Kasat Reskrim AKP Fery Samodra, dijelaskan, kasus dugaan penyimpangan ADD dan DD telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sehingga  diterbitkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP)  ke  Kejari Sangatta.

Disebutka, kasus penyalagunaan ADD dan DD, di Desa Juk Ayak dan Desa Beno Harapan, terus  berjalan meskipun telah mengembalikan kerugian negara. Menurut kapolres, pengembalian uang negara mengemballikan kerugian negara namun tidak  bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukannya namun bisa dijadikan pertimbangan untuk diberikan keringanan saat berlangsungnya proses hukum di pengadilan. “Proses hukum penyimpangan ADD dan DD  tetap  berjalan,” terangnya.

 AKP Ferry Samodra  menambahkan   kasus penyalagunaan ADD dan DD Kutim ini  belum naik ketahap penyidikan, karena Itwilkab Kutim   memberikan kesempatan kepada Oknum Kepala  Desa Juk Ayak dan Desa Beno Harapan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai temuan pemeriksaan. Namun ternyata tidak dikembalikan, sehingga temaun Itwilkab  dilimpahkan  ke Polres Kutim untuk dilakukan tindakan hukum.

“Waktu itu ada proses dan beri waktu, belum juga dikembalikan akhirnya pekaranya digelar di Polda untuk menaikkan ke tahap penyidikan, setelah di tetapkan baru ada pengembalian ya jadi proses hukum tetap berjalan,” beber Ferry yang belum lama bertugas di Kutim.

Dugaan penyimpangan  ADD dan DD di  Dessa Juk Ayak, mencapai Rp289 juta. Sementara untuk kasus Beno Harapan, ada kerugian sekitar Rp600 juta. Temuan Itwilkab Kutim ini setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dokumen yang ditemukan.(SK2)

Artikulli paraprakPrajurit TNI Wajiab Tahu Batas Negara, Agar Tidak Salah Saat Bertugas
Artikulli tjetërHari Ini Pimpinan DPRD Resmi Diumumkan, Pekan Depan Pelantikan