Beranda hukum Kasus KDRT dan Cabul Marak, Polres Dirikan Unit PPA

Kasus KDRT dan Cabul Marak, Polres Dirikan Unit PPA

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Maraknya kasus pelecehan seks di Kutai Timur (Kutim) dan KDRT dengan korban wanita dalam beberapa tahun terakhir,  menjadi perhatian  Polres  sehingga dibentuk  Unit  Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Kapolres Kutim AKBP Edgar  Diponegoro, bersama Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Danang Setiyo  menerangkan Unit  PPA  berada di bawah  kendali Kasat Reskrim.  “Unitnya sudah terpisah dari unit pidana umum,” terang kapolres.
Kepada Suara Kutim.com, Kamis (24/7) kapolres menyebutkan,  selama ini    penanganan  PPA  nyantol di pidana umum. Kenapa dipisahkan, karena umumnya korban pelecehan seks mengalami trauma yang amat dalam. “Kanit Pertamanya Iptu Rina dari Polda Kaltim,” terang AKP Danang
Diterangkan, unit PPA  sangat dibutuhkan di polres Kutim,  kasus kasus terkait PPA,  tinggi.  Sebagai gambaran, dalam tujuh bulan berjalan, Polres Kutim sudah ada kasus pidana terkait anak, terutama asusila atau percabulan sebanyak 14 kasus, 3 penganiayaan, dan  1 Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . “Sekarang tempat untuk Unit PPA  belum memadai sebab dalam aturan, khususnya terkait dengan penanganan anak,  ruangan  khusus dimana  dalam setiap pemeriksaan  terhadap anak  tidak menimbulkan  trauma,” ujar kapolres seraya berharap mendapat dukungan pemkab.
Diungkapkan, roses korban dalam Unit PPA akan dibuat sesantai mungkin karenanya petugas yang melakukan penyilidikan tidak berpakaian dinas. Kapolres menambahkan, beberapa SKPD di Pemkab  terkait dengan penanganan perempuan dan anak  diantaranya Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Dinas sosial.  “Jadi kami berharap komitmen  dari instansi ini dalam penanganan kasus perempuan dan anak,” harapnya.(SK-02)

Artikulli paraprakAkhirnya, Raperda PMD Disahkan Juga
Artikulli tjetërPHBI Gekar Takbiran Berhadiah