Beranda hukum Kasus Korupsi PNPM Sangatta Utara Sudah Masuk PN Tipikor Samarinda

Kasus Korupsi PNPM Sangatta Utara Sudah Masuk PN Tipikor Samarinda

0

Loading

SANGATTA (17/11-2017)
Tiga terdakwa korupsi dana PNPM Mandiri Desa Sangatta Utara yakni FA, SW dan Ma, dalam waktu dekat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda.
Ketiga terdakwa yang kesemuanya wanita ini, kini dititipkan di Lapas Samarinda guna memudahkan jika menjalani persidangan. Kajari Sangatta, Mulyadi menerangkan kasus penilepan dana PNPM ini, sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda dengan nomor perkara76/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr. “Ketiga terdakwa yakni FA, SW dan Ma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tantang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Dijelaskan, ketiga tersangka punya niat untuk mengkorupsi dana PNPM karena dalam aksinya secara nyata mengambil dana PNMP yakni ada dana peserta yang disetor malah digunakan sendiri selain itu dibuat kelompok fiktif termasuk membuka rekening bank.
“Dana UPK simpan pinjam dengan cara dana yang disetor atau pengembalian dari anggota, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Bahkan, ada juga yang fiktif,” terang Kajari, Senin (2/10) petang.
Diungkapkan tidak ada dana yang dikembalikan tersangka termasuk harta benda yang disita. “Sekarang ini, bukti yang ada berupa dokumen termasuk buku rekening yang sebelumnya sempat diblokir penyidik Polres Kutim,” beber kajari.
Berdasarkan penyidikan unit Tipikor Polres Kutim, terungkap FA, Sw dan Ma diduga membuat penerima fiktif. Dari hitungan awal ada indikasi kerugian mencapai Rp1,1 miliar namun dari audit BPKP, kerugian diketahui mencapai Rp629 Juta.
Dana yang digulirkan dalam simpan pinjam kelompok perempuan ini, ditilep dengan cara membuat kelompok usaha sendiri sebanyak 38 kelompok. Tiap kelompok mendapat dana pinjaman antara Rp8-10 juta, namun tidak ada yang bergulir. “Dana yang disediakan pemerintah ini seharusnya digunakan dengan benar karena tujuanya umembantu perekonomian masyarakat, justru dinikmati tersangka,” sebur Kajari Mulyadi seraya menambahkan kini pihaknya menanti pemberitahuan PN Tipikor Samarinda akan jadwal sidang.(SK2/SK12)