Beranda hukum Kasus Perdagangan Wanita Mulai Disidang PN Sangatta

Kasus Perdagangan Wanita Mulai Disidang PN Sangatta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/7)
Pengadilan Negeri (PN) Sangatta hari ini merencanakan menggelar sidang perdagangan wanita dengan korban sebut saja Melati (16) seorang pelajar sebuah SLTP di Sangatta. Sidang yang melibatkan WRAB alias Pocong, AN alias Kolarov dan EHW alias Eko ini dibagi tiga pekara meski korbannya sama.
Wakil Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan, kepada Suara Kutim.com, Rabu (20/7) menerangkan sidang yang digelar mulai pukul 14.00 Wita nanti dengan terdakwa WRAB dan AN sedangkan terdakwa EHW sudah dimulai Rabu (13/7) lalu.
Kepada wartawan, ia menyebutkan dalam dakwaan yang disampaikan ke PN Sangatta, ketiga terdakwa melakukan perbuatan berbeda-beda namun korbannya satu yakni Melati.
Diakui pada sidang perdana dengan terdakwa EHW, JPU Andi Aulia Rahman menuding EHW telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,serta memaksa anak melakukan persetubuhan.
Perbuatan yang terjadi disebuah penginapan Jalan Pendidikan Sangatta Utara ini, diungkapkan terjadi pada Sabtu (2/4) malam. Dalam perjanjian awal, EHW bersedia membayar Rp1 Juta namun hingga perbuatan mesum selesai EHW yang berstatus perawat pada sebuah RS Swasta di Sangatta ini hanya membayar Rp150 ribu. “Perbuatan terdakwa EHW oleh JPU didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan kedua melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dan dakwaan ketiga melanggar pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak,” terang Tornado yang juga Wakil Ketua PN Sangatta.
Namun yang menjadi kendala persidangan, Melati yang merupakan saksi korban kini tidak lagi tinggal di Sangatta. Diakuinya, PN berharap saat Melati bisa hadir di persidangan, nantinya ketiga pekara bisa digelar bersamaan sehingga persidangan berjalan lancar sesuai target.
Seperti diwartakan, Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) menerima laporan orang tua Melati yang tidak terima anaknya disekap temanya. Dalam pemeriksaan kepolisian, diduga Melati (16) warga Sangatta menjadi korban perdagangan wanita.
Gadis manis yang masih duduk dibangku kelas 3 SLTP ini, diperdagangkan dengan sejumlah pria hidung belang dengan tariff Rp1 Juta. Dalam pemeriksaan, selain menjadi germo bagi korban, WRAB alias Pocong juga sering menikmati Melati.
Keterangan lain, tarif yang dipatok WRAB atas diri Melati untuk shot time antara Rp800 ribu hingga Rp1 Juta. Dari kerja singkat itu, Melati yang mengaku direnggut kegadisannya oleh kakak pembinanya sejak duduk dikelas satu SLTP itu mendapat Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.(SK2/SK3/SK14)