Beranda hukum Kejaksaan Buru 3 DPO

Kejaksaan Buru 3 DPO

0

Loading

Kajari Didik Farkhan

SANGATTA,Suara Kutim.com
     Kejaksaan Negeri Sangatta kini mempunyai tiga orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga DPO itu yakni Bambang Utoro, terpidana 3,5 tahun dalam kasus korupsi penyuapan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, kemudian  Agus Djoka  – tersangka korupsi dana Panwaslu Kutim, yang menghilang sebelum diperiksa Kejaksaan. Belakangan, Tatang yang dihukum karena menyuap pegawai pajak.
    Pencarian ketiga DPO ini, diakui Kajari Didik Farkhan melibatkan Kejaksaan Agung(Kejagung) serta semua Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se Indonesia. “Kejaksaan  terus mencari mereka yang dinyatakan sebagai DPO, namun  karena keterbatasan tenaga sehingga pencarian ke berbagai daerah sulit dilaksanakan, namun tetap menjalin kerjasama dengan kejaksaan lainnya termasuk Kejaksaan Agung,” beber Didik.
            Terhadap terpidana Tatang yang dinyatakan DPO sejak Senin (19/5) tadi, Didik bersama Kasi Intel Dodi Emil Gazali, disebutkan terjadi ketika ada  kerja sama  PT KTE dengan Dita Satari, untuk melakukan pembenahan perpajakan KTE.
KTE sendiri ditengarai  menunggak pajak  sejak  tahun 2004 hingga 2009 dengan pajak tertunggak sebesar  Rp210 miliar. Untuk melakukan penyelesaian tunggakan, didirikan PT Saida Ditara  Tresna (SDT) . “Dalam kasus korupsi dana pajak KTE selain Tatang, ada tiga terpidana lain  yakni Riadi Yunara sebagai Direktur Keuangan, Dita Satari sebagai Direktur PT Saida Ditara Tresna dan Hendra Setyawianto selaku Kasi Penagihan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak,” beber Kajari Didik.
Mereka, ujar Didik mengandeng Hendra masuk sebagai komisaris, setelah itu  PT KTE menggelontor dana ke PT SDT senilai Rp25 M namun pekerjaan itu tidak diselesaikan. Belakangan, dana  dibagi-bagi yakni  untuk Hendra Setiawianto sebesar  Rp 1,5 miliar, sedangkan terhadap  Tatang diketahui pasti, sementara Riadi Yunara menerima Rp1,14 miliar dan Dita Satari menerima Rp23 miliar. “Uang digelontor PT KTE baik melalui perusahan Dita Satari maupun melalui rekening pribadi Dita Satari sebanyak dua puluh lima miliar rupiah untuk melakukan pembenahan dan penyelesaian pajak PT KTE,” timpal Dodi Gazali.(SK-02)
Artikulli paraprakKasus Ketenagakerjaan, Kecil
Artikulli tjetërPHK Massal Mengancam Kutim