Beranda hukum Kejaksaan Lidik Kerusakan Bangunan SMP 1

Kejaksaan Lidik Kerusakan Bangunan SMP 1

0

Loading

SANGATTA, Suara Kutim.com
Bobolnya plafon ruang kelas 8 D SMP Negeri 1 Sangatta Utara, menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Kepada wartawan, Kajari Tety Syam, Kamis (5/2) menyebutkan rusaknya beberapa bagian dari gedung dalam penyelidikan. “Kami sudah tinjau, saya minta kontraknya tapi belum diserahkan Dinas pendidikan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengaku belum mengetahui pasti penyebab terjadinya kerusakan plafon ruang kelas, retaknya lantai serta dinding namun jika ada penyimpang kontruksi atau bahan tentu akan ditindaklanjuti lebih dalam.
Ia menaruh harapan, Dinas Pendidikan bisa bekerjasama dengan kejaksaan untuk memberikan dokumen kontrak, termasuk dokumen kontrak konsultan pengawas. Disebutkan, secara kasat mata ada masalah dalam bangunan gedung yang baru berusia jagung itu namun kajari minta wartawan bersabar. “Tunggu saja perkembangan berikutnya,” janjinya.
Seperti diberitakan kualitas gedung ruang kelas SMP Negeri I yang berada di Jalan Pendidikan Sangatta Utara diragukan. Dari pengamatan awak media, proyek megah yang konon menelan biaya lebih Rp1 M itu dibangun asal pasang terutama pada bagian atap. Karena tidak mempertimbangkan kewajaran pemasangan atap membuat air hujan dengan mudah masukn sehingga membuat plafon jebol.
Untung saja, saat plafon jebol tidak sedang berlangsung kegiatan belajar. Namun, melihat kondisi plafon yang parah semua pelajar dipindah ke mushola meski siswa harus lesehan. “Gedung ini belum setahun, tapi sudah rusak dimana-mana. Plafon tinggal tunggu waktu ambrol,” keluh Satpan seraya menunjukan plapon yang sudah terlihat rusak dan sepertinya juga akan ambruk.(SK-02)

Artikulli paraprakIsran : Jangan Ambil Hak Allah
Artikulli tjetër2018, Angkot Wajib Ber-AC