Beranda foto Kejaksaan Perpanjang Masa Tahanan Ard Cs

Kejaksaan Perpanjang Masa Tahanan Ard Cs

0
Wajah Pelabuhan Laut di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/3)
Masa tahanan tersangka Ard (Kadis PLTR), Her (PPTK) dan Kas (Kades Sangatta Utara) yang diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan pelabuhan laut di Dusun Kenyamukan Sangtta Selatan, oleh kejaksaan diperpanjang selama 30 hari ke depan setelah masa penahanan 20 hari habis.
Kajari Tety Syam menerangkan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dakwaan. “Dakwaannya masih disiapkan, belum tuntas karena itu dibutuhkan waktu untuk melengkapi dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” terangnya, Senin (9/3) seraya menyebutkanb surat dakwaan akan diekspose sebelum disampaikan ke pengadilan.
Terkait pemberiaan tahanan kota bagi tersangka, Kajari Tety Syam mengatakan itu dilakukan karena ada jaminan Pemkab Kutim dengan pertimbangan tenaganya dibutuhkan termasuk jaminan dari keluarga. “Tahanan kota berarti hanya di sekitar kota saja, kalau keluar daerah seperti ke Jakarta atau kota lainya harus minta izin ke Kejari,” beber kajari.
Seperti diwartakan, ketiga tersangka diserahkan penyidik Polda Kaltim sejak 3 Februari lalu ke Kejati Kaltim kemudian dilimpahkan ke Kejari Sangatta bersama dengan barang buktinya untuk disidangkan. Dalam pemeriksaan ulang, ketiganya dikenakan tahanan kota dengan jaminan dari Pemkab Kutim dan keluarga.
Dipimpin Kasubdit Tipikor AKBP Ahmad Suleman, penyidik Polda Kaltim berdasarkan audit BPK Perwakilan Kaltim menduga kerugian dari kasus pembebasan lahan Pelabuhan Laut Kenyamukan, mencapai Rp6,3 miliar.
Didampingi anggota penyidik Kompol Gede dijelaskanm tersangka dalam memiliki peran masing-masing seperti Kas sebagai Kades, berperan menerbitkan SPT dengan membuat SPT dengan tanggal mundur karena mengetahui SPT digunakan untuk ada pembayaran lahan akibatnya beberapa orang mendapat pembayaran dari pembebasan lahan yang dilakukan di Dinas Tata Ruang. “Ada 52 SPT yang diterbitkan tersangka Kas yang mengakibatkan pembayaran yang mengakibatkan kerugian Negara Rp5,2 miliar,” beber AKBP Ahmad Suleman.
Sementara tersangka Her sebagai PPK tidak melakukan pemeriksaan akan keabsahan suar-surat bukti kepemilikan tanah dimana ada pembayaran di atas tanah negara. Terhadap tersangka Ard selaku Kepala Dinas PLTR, disebutkan tidak memeriksa keabsahan status tanah kemudian menyetujui pembayaran lahan. “Ada kelalaian, yang menimbulkan kerugian yang jika dijumlahkan sekitar Rp6,3 miliar termasuk pembayaran 52 SPT terbitan Kas senilai Rp5,2 miliar. Kalaupun peran tersangka beda, ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kompol Gede saat itu.(SK-02/SK-03/SK-013)

Artikulli paraprakPedagang Tempati Lapak, Lalulintas Lancar
Artikulli tjetërPolres Kutim Bekuk Pelaku Perampokan Rp2,1 M di Manubar