Beranda hukum Kejaksaan Sangatta Bekuk 2 Terpidana Korupsi di Bandung Setelah Sembunyu Lebih...

Kejaksaan Sangatta Bekuk 2 Terpidana Korupsi di Bandung Setelah Sembunyu Lebih 5 Tahun

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/12)
Dua buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta yang berhasil kabur bertahun-tahun, pekan lalu berhasil diciduk. Kedua DPO itu yang kini meringkuk di balik jeruji yakni Bambang Utoro, dan Tatang M Tresna. “Keduanya berhasil ditangkap di Bandung,” jelas Kajari Sangatta Mulyadi, Senin (5/12).
Bersama pejabat Kejari Sangatta lainya, Kajari Mulyadi menerangkan Utoro terlibat kasus penyuapan seperti dalam pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah jadi pasal 20 tahun 2001 tentang korupsi. “Ia merupakan kontraktor pembangunan Stiper tahun 2004. Kasus ini berkekuatan hukum tetap tahun 2011 namun saat akan dieksekusi, tidak pernah muncul,” jelas Mulyadi yang belum lama bertugas di Kutim seraya menerangkan Untoro terbukti melakukan penyuapan terhadap pejabat Dinas PU Kutim.
Karena kasusnya tergolong lama, Kajari Mulyadi dalam jumpa persnya, menerangkan Kejari Sangatta hanya melakukan kewajiban eksekusi karena itu tidak tahu siapa saja yang disuap. “Terpidana Bambang ini dihukum 3 tahun 5 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan. Saat ditangkap, langsung bayar dendanya, namun siapa yang disuap nggak tahu karena dalam putusan ini tidak dijelaskan siapa yang disuap,” akunya.
Terhadap terpidana Tatang M Tresna, dijelaskan terkait kasus pajak PT KTE dimana dalam kasus yang merigukan negara dalam jumlah besar ini terdapat empat orang terdakwa. Namun, tiga orang masih dalam proses hukum sehingga belum dieksekusi. “Tiga orang seplitan kasus ini adalah Riyadi Yunara, Hendra Setyawiyanto dan Dita Satari. Kasus ini sebenarnya sudah putus, tapi putusan belum sampai ke Kejari,” jelasnya.
Diungkapkan, Tatang yang divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sudah berkali-kali diminta hadir ke Kejari namun tak pernah memenuhi panggilan JPU untuk dieksekusi, ternyata bekerja di Jakarta. . “Kejaksaan berhasil menangkap setelah berhasil mengetahui nomor HP keduanya. Dari HP mereka itu di trek, untuk mengetahui posisinya. Utoro ditangkap Kamis (1/12) sedangkan Tatang ditangkap Sabtu (3/12) dan kini sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kajari seraya menyebutkan ada 7 orang yang diterjunkan memburu kedua DPO.(SK2)