Beranda hukum Kejaksaan dan Itwilkab Temukan Kerugian Miliaran Rupiah di PDAM Kutim

Kejaksaan dan Itwilkab Temukan Kerugian Miliaran Rupiah di PDAM Kutim

0

Loading

SANGATTA (6/11-2018)
Kasus dugaan korupsi yang diselidiki Kejari Sangatat selama ini di PDAM Tuah Untung Benua, ternyat terkait Subsidi Pemkab Kutim pada tahun 2015. Subsidi yang dibungkus dengan kata penyertaan modal senilai Rp18 miliar, terindikasi ada yang disalahgunakan.
Kejati Kaltim, terang Kajari Sangatta Mulyadi, telah menaikan status kasus ke penyidikan, karena ada dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana ini.
“Bulan lalu masalah PDAM itu kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami menaikkan kasus ini ke penyidikan, karena kami sudah memiliki dua alat bukti tindak pidananya,” terangnya, Selasa (6/11).
Ditemui di ruang kerjanya, Kajari Mulyadi yang didampingi Kasi Pidsus Rudi Susanto menyebutkan kasus di PDAM Kutim telah dikoordinasikan dengan Itwilkab. “Koordinasi dengan Itwilkab, diketahui indikasi ada belanja tidak perlu yang dapat merugikan keuangan PDAM. Bahkan AFIF telah menyebutkan nilai indikasi kerugian itu,” terang Kajari.
Ditanya nilai kerugian dalam kasus ini, Rudi menambahkan mencapai miliaran rupiah,meski demikian diakui kejaksaan belum menetapkan tersangka karena itu belum perlu menyebutkan nilai kerugian. “Intinya, kejaksaan sudah mengantongi nilai kerugian berdasarkan analisa yang tepat. Sebab kejaksaan juga tidak mau salah dalam menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan, kalau tidak punya alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Karena sudah ada kerugian hasil hitungan dari AFIF, Kejari Sangatta, dijelaskan Rudi, tidak lagi meminta perhitungan kerugian ke Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) seperti kasus korupsi selama ini karena di internal Itwilkab ada pejabat yang punya kemampuan untuk menghitung kerugian negara. “Kami percaya kalau Itwilkab juga bisa hitung kerugian negara. Jadi tidak perlu minta audit lagi ke BPKP,” terang Rudi.
Terkait pos belanja yang meruginan negara, Rudi mengakui adalah pos belanja pengadaan solar. Disebutkan, pada tahun 2015 ada subsidi Pemkab Kutim Rp18 miliar pada PDAM, untuk pengadaan solar. Ternyata ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, namun tetap dikeluarkan.(SK2)

Artikulli paraprakSambut Pelantikan Kwaran, Pramuka di Telen Gelar Perkemahan
Artikulli tjetërMenangis Ditengah Petobo, Sayup-Sayup Terdengar Suara Minta Tolong