SANGATTA (6/8-2020)
Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) telah memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari 2020 hingga Juni 2020.
Pemusnahaan, terang Kajari Kutim, Setiyowati, disaksikan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Suroto dan Perwakilan FKPD. Kajari Kutim, Setiyowati menyebutkan, pemusnahan masih didominiasi perkara narkoba yang telah memiliki hukum tetap terutama sabu dan obat terlarang.
Disebutkan, selain barang bukti kasus narkoba, barang bukti kasus penganiayaan dan kasus kriminalitas serta barang bukti berupa miras turut dimusnahkan.Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dalam rangkaian hari Bhakti Adiyaksa ke 60 yang bertemakan “terus bergerak dan terus berkarya”.
“Tema ini merupakan salah bentuk pelaksanaan kinerja reformasi birokrasi dan zona integritas pada kejari di Kutim. Sebagai lembaga penegak hukum, berupaya bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi,” bebernya.
Dijelaskan, BB yang dimusnahkan berupa Narkoba jenis Shabu- shabu sebanyak 7 perkara, kemudian kasus perlindungan anak dan perjudian masing- masing 5 perkara, KDRT, ITE, Minerba, UU Darurat (Sajam), Kehutanan, Pembunuhan masing- masing 1 perkara. Kemudian, pembakaran, 2 perkara, pencucian dan penganiayaan 4 perkara. Sementara Miras sebanyak 84 dus.
Terhadap pemusnahan BB oleh Kejari Kutim ini, diapresiasi Pemkab Kutim terutama terhadap barang bukti Miras dan Narkoba. “Ia menghimbau masyarakat agar bersama- sama turut mengamankan Kutim ini sehingga tetap kondusif, teruama mensukseskan Pilkada,” pesan Suroto.(SK3)