Beranda hukum Kemampuan 8 Ton Yang Melintas 30 Ton, Perlu Jembatan Timbang

Kemampuan 8 Ton Yang Melintas 30 Ton, Perlu Jembatan Timbang

0
Sebuah truk sedang membawa enam potong kayu gelondongan sedang melintas di Tepian Langsat Bengalon dengan menggunakan jalan negara.

Loading

SANGATTA (27/11-2017)
Bupati Kutai Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengakui salah satu penyebab cepat rusaknya jalan lintas provinsi akibat beban muatan kendaraan rata-rata di atas kapasitas jalan, sementara, monitoring dan pembatasan sulit dilakukan, karena belum adanya jembatan timbang.

Suasana kendaraan di jalan Yos Sudarso Sangatta Utara.
“Jalan negara yang ada rusak karena yang melewatinya diatas standar yang disarankan, untuk membatasinya, perlu ada pengaturan salah satunya dengan jembatan timbang,” kata Ismu.
Dengan status jalan kelas IIIB, kendaraan yang bisa melintas dengan lebar tidak melebihi 2.500 milimeter dan panjang melebihi 12.000 milimeter, serta muatan sumbu terberat 8 ton. Namun, fakta yang melintas rata-rata diatas 10 ton.
“Jika ada jembatan timbang, ada kontrol. Jadi kendaraan yang melintas di jalan poros sesuai dengan kemampuan jalan,” tandas Ismu seraya menambahkan sudah memerintahkan Kabag Perekonomian melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Ismu menambahkan, Pemkab sudah berkoordinasi dengan provinsi untuk melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan negara yang rusak. Sebab, kondisi jalan yang rusak tentu akan menyulitkan akses transportasi masyarakat. Selain itu juga akan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat, khususnya harga barang kebutuhan pokok.
“Pemkab berkoordinasi dengan Pemprov, supaya perbaikan jalan itu dapat menjadi perhatian. Karena, kita tidak mungkin bisa perbaiki. Sebab statusnya jadi kewenangan provinsi,” kata Ismu.(SK12)