Beranda kutim adv pemkab Kemendagri Hibah dan Bansos Boleh, Sepanjang Yang Wajib Sudah Terpenuhi

Kemendagri Hibah dan Bansos Boleh, Sepanjang Yang Wajib Sudah Terpenuhi

0
Mukjizat dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Loading

SANGATTA (26/3-2019)

                Musyawara Pembangunan (Musrenbang) Kutim   menghadirkan  Kemendagri, sebagai pembicara. Dalam arahannya, Mukjizat yang kesehariannya bertugas di Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri, membebarkan hibah dan bansos dianggarakan sepanjang yang wajib sudah terpenunhi.

Dihadapan Bupati Kutim Ismunandar, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, serta Sekertaris Kabupaten Irawansyah dan Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah Edward Azran serta ketua DPRD Kutim Mahyunadi,  diingatkan dalam penyusunan  APBD, harus terlebih dahulu memenuhi  kebutuhan utama yang memang telah ditentukan UU serta baru mengalokasikan anggaran yang lain termasuk hibah dan bansos.

“Hibah dan bansos ada dan tidak masalah, yang penting semua yang utama sudah terpenuhi. Karena saya lihat, dalam APBD Kutim 2019  ada hibah Rp90 miliar, Ini rekor,  sementara bansos Rp4 miliar. Ini tidak salah, tapi yang penting yang utama sudah terpenuhi,” katanya.

Beberapa item yang  harus dipenuhi pemerintah, ungkap   Mukjizat  diantaranya yang memang sudah ditentukan dalam UU  adalah Pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, ADD 10 persen, serta pertanian 10 persen.

Namun, dalam kenyataannya, beberapa item program belum terpenuhi seperti DD, belum terpenuhi, termasuk beberapa program lainnya. “Ini perlu diperhatikan, karena ada sanksinya. Sebab semua ada aturannya,  tidak seperti dulu lagi, kalau ada yang kurang bisa ditambahi di tengah jalan.  Bahkan jadwal pembahasanya  harus sesuai dengan ketentuan, sebab jika tidak akan ada saksinya,” katanya.      

Dalam kesempatan ini, dia juga mengatakan,  pokok pikiran dari DPRD,  itu  harus terakomodir, namun   harus masuk melalui  Musrembang. Sebab sesuai dengan aturan, pokok pikiran DPRD, masuk  satu minggu sebelum musrembang dimulai.

“Tapi, kalau memang ternyata belum, maka  seharusnya  dalam beberapa hari ke depan ini, itu harus masuk. Sebab semua program sekarang ini masuk melalui E- planing,” katanya.

Menanggapi beberapa item program yang  dikatakan belum memenuhi ketentuan dalam APBD Kutim 2019, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan,  dalam mebuat anggaran, pemerintah dan DPRD sudah berpatokan pada ketentuan UU. “Tidak mungkin DPRD akan menyetujuia APBD, kalau tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Kalaupun masih ada yang kurang,  nanti akan dibenahi bertahap. Sebab kalau semua sesuai dengan ketentuan, maka program lainnya tidak akan jalan. (SK2/SK3)