Beranda kutim adv pemkab KLB COVID-19, Pemkab Kutim Keluarkan Maklumat Ibadah di Rumah, Termasuk Sholat Jum’at

KLB COVID-19, Pemkab Kutim Keluarkan Maklumat Ibadah di Rumah, Termasuk Sholat Jum’at

0

Loading

SANGATTA (25/3-2020)

Pemerintah Kutai Timur (Kutim), melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan pandemik COVID-19, akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait himbauan penghentian sementara segala jenis aktivitas peribadatan yang melibatkan orang banyak atau massa. Hal ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Penanganan COVID-19 pertanggal 25 Maret 2020, yang merupakan buah kesepakatan dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Kutim Ismunandar, unsur FKPD Kutim, Ketua MUI, Ketua BKPMRI, Ketua DMI, Ketua NU, Ketua GP Ansor, Ketua PDM, Ketua LDII, Ketua PMII, Ketua FKUD, Ketua HMI, Ketua BAMAG, dan Ketua Dewan Pastoral Parokhi ST. Theresia Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Nota Kesepakatan Bersama Penanganan COVID-19 di Kutim

Dalam edarannya, dengan merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, Maklumat Kapolri Mak/2/II1/2020 Tanggal 19 Maret 2020, dan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor : 180/16/HK.PUU/I1/2020, maka forum menyepakati bahwa pelaksanaan ibadah di semua rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura/Vihara, Langgar/Musholla, red) untuk sementara dalam status KLB/Tanggap Darurat Virus Corona (Covid-19) dilaksanakan di rumah masing-masing. Termasuk peniadaan sementara pelaksanaan sholat Jum’at, shalat fardhu dan misa gereja/ibadah gereja serta ibadah di pura dan vihara.

Selain itu, kesepakatan ini termasuk juga meniadakan segala bentuk mengumpulkan massa berupa pengajian, ruang belajar dan bentuk lain. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka Pemerintah Kutim meminta kepada semua pihak agar menyerukan kepada jamaah dan warga untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah, serta kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa, selama status KLB/Tanggap Darurat.

Terpisah, Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kutai Timur, Irwansyah mengaku jika NU siap mendukung keputusan Pemkab Kutim agar masyarakat sementara waktu untuk melaksanakan segala aktivitas peribadatan di rumah, tidak di masjid.

Ketua PC NU Kutim, Irawansyah

“Kita (PC NU Kutim, red) mendukung dan Muhammadiyah juga mendukung kebijakan yang diambil Pemkab Kutim, agar sementara waktu sholat di rumah. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan seluruh tokoh agama dan organisasi keagamaan yang ada di Kutim,” ujar Irawansyah yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Kamis (26/3/2020).

Dirinya juga menghimbau agar seluruh warga NU khususnya dan ummat Islam di Sangatta pada umumnya, untuk sementara waktu melaksanakan sholat fardu lima waktu di rumah, termasuk meniadakan sholat jum’at berjamaah dan menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah. Hal ini sudah sesuai dengan petunjuk dari PB NU Pusat dan kondisi Kutim yang sudah termasuk dalam kategori KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19.

“Kami meminta semua masyarakat, khususnya ummat Islam di Kutim dan Sangatta pada khususnya untuk mematuhi himbauan pemerintah untuk melaksanakan sholat fardu di rumah saja, tidak usah di masjid. Termasuk sementara meniadakan pelaksanaan sholat jum’at berjamaah. Ini sudah ada petunjuk langsung dari PB NU Pusat. Apalagi saat ini Kutim termasuk KLB wabah COVID-19. Sehingga mendahulukan menjaga kesehatan lebih diutamakan. Sedangkan mengganti kondisi sholat berjamaah di masjid dengan harus sholat di rumah, adalah keringanan karena ada sebab yang sudah diatur oleh agama,” terang Irawansyah.

Lebih jauh Irawansyah berharap agar kondisi KLB COVID-19 di Kutim bisa segera berakhir. Tentunya harapan ini bisa terwujud dengan salah satunya peran serta masyarakat dalam mentaati Social Distancing atau mengisolasi diri sementara di rumah, demi memutus rantai penyebaran CIVID-19.

“Kita berharap cukup dengan 2 minggu mengisolasi diri di rumah, bisa memutus secara total penyebaran wabah COVID-19 di Kutim. Seluruh masyarakat Kuitm wajib mengikuti anjuran pemerintah tersebut, jika benar-benar ingin Kutim bebas Corona dan kembali beribadah di Masjid,” ujarnya.