Beranda hukum Korupsi Dana PNPM, 3 Wanita Sangatta Utara Masing-Masing Dihukum 4 Tahun 4...

Korupsi Dana PNPM, 3 Wanita Sangatta Utara Masing-Masing Dihukum 4 Tahun 4 Bulan Tambah Denda

0

Loading

SANGATTA (6/4-2018)
Tiga terdakwa korupsi Dana PNPM Desa Sangatta Utara, akhirnya harus mendekam dalam penjara masing-masing selama 4 tahun 4 bulan. Putusan hukuman bagi Farida Alimullah, Mahdalena dan Sanawati ini ditetapkan Majelisa Hakim PN Tipikor Samarinda belum lama ini.
Dalam amar vonismua, majelis yang dipimpin Maskur, sepedapat dengan JPU yang menyatakan Farida Alimullah, Mahdalena dan Sanawati bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang telah diubah jadi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dihukum denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti yakni terhadap Farida Alimullah sebesar Rp 167 juta, Sanawati Rp257 juta dan Mahdalena Rp145 juta. Jika mereka tidak membayar dijatuhi hukuman tambahan selama 2 tahun 2 bulan, sementara Rp43 juta disita untuk negara.
Sebelumnya, JPU Andi Aulia Rahman, mereka masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara, dengan Rp200 juta subsider 3 bulan tahanan, dengan membayar uang penganti Rp625 juta, secara tanggungrenteng. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan 3,5 tahun.
Berdasarkan keterangan saksi, pengakuan terdakwa dalam sidang, perbuatan terdakwa dilakukan saat mengelola dana PNPM untuk simpan pinjam perempuan (SPP), Sangatta Utara. Dimana mereka adalah pengurus, dengan struktur Ketua UPK SPP ada Farida Alimullah, Bendahara Sanawati, dan pendampingnya Magdalena.
Ketiga warga Sangatta Utara ini, mendapat kepercayaan mengelola dana simpan pinjam perempuan PNPM mandiri tahun 2012-2014. Namun, mereka amanah sehingga melakukan penilepan dengan cara setoran anggota, digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ada juga pinjaman fiktif, yang direkayasa dengan membuat usaha fiktif sebanyak 38 kelompok dan mendapat pinjaman antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Dana simpan pinjam perempuan ini merupakan bagian dari dana PNPM mandiri Sangatta Utara senilai Rp 1,878 miliar, namun sayangnya dana simpan pinjam perempuan ditilep sehingga BPK menghitung ada kerugian negara Rp625 juta. (SK2)

Artikulli paraprakBelum Ada Ikan Kaleng Bermasalah di Sangatta
Artikulli tjetërDinkes Siap Limpahkan Pengelolaan Ijin ke PTSP, Sepanjang Tidak Bertentangan Dengan Aturan