Beranda ekonomi KPC Bayar Denda Pencemaran Sungai Sangatta Sebesar Rp11,39 M

KPC Bayar Denda Pencemaran Sungai Sangatta Sebesar Rp11,39 M

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/10)
PT Kaltim Prima Coal (KPC) akhirnya membayar denda karena ‘alpa” dalam pengendalian limbah tambang yang berakibat tercemarnya Sungai Sangatta, akhir tahun 2014 lalu. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur Ence Akhmad Rafiddin Rizal, menyebutkan dari perundingan tim negoisasi BLH Kutim dengan pihak PT KPC disepakati PT KPC membayar denda sebesar Rp11,39 miliar kepada kas negara melalui Kementrian Lingkungan Hidup.
Disebutkan, penyelesaian kasus antara perusahaan dengan pemerintah kali pertama dilakukan termasuk diselesaikan pemerintah daerah bukan pihak Kementrian LH. “ Kini Kementrian LH dan Kehutanan bersama Kementrian Keuangan mendiskusikan agar Pemkab Kutim juga mendapat jatah dari denda yang dibayarkan PT KPC,” ujar Rizal.
Kepada wartawan, Rizal s mengaku belum mengetahui besarn yang didapat Pemkab Kutim, namun pasti jika ada akan digunakan untuk penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan air. Ia mengakui, BLH Kutim sudah memprogramkan beberapa kegiatan jika mendapat bagian dari dana denda KPC diantarnya untuk peningkatan kapasitas pengolahan air PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, pemeliharaan beberapa mata air dan sumber air bersih di Sandaran, Kaliorang dan Kaubun.
Sebagaimana diberitakan akibat jebolnya tanggul penampungan limbah tambang milik PT PKC pada Desember tahun lalu, lumpur akibat penambangan batubara langsung masuk Sungai Bendili yang merupakan anak Sungai Sangatta.
Dengan bukti kuat, Pemkab melalui BLH menuntut PT KPC bertanggungjawab meski perusahaan tambang batubara ternama ini ikut membangun Kutim dan ekonomi nasional, namun dengan negoisasi KPC akhirnya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp11,39 miliar dan harus melakukan rehabilitasi Sungai Sangatta yang menjadi satu-satunya sumber air baku PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. (SK-02/SK-03/SK-11)