Beranda hukum KPK Endus Dana Covid 19 Untuk Pilkada

KPK Endus Dana Covid 19 Untuk Pilkada

0

Loading

SANGATTA (11/7-2020)

                Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar jeli, pasalnya ditegah pandemic Corona yang mewabah di tanah air saat ini, dapat dijadikan modal kampanye calon kepala daerah terutama yang masuk memegang jabatan sebagai kepala daerah.

                Ini diungkapkan,  Ketua KPK, Firli Bahuri,  yang menyebutkan ada  modus anggaran penanganan Covid-19 diselewengkan untuk kepentingan Pilkada Tahun 2020. Ia menyebutkna, penyalahgunaan  bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19 pada  daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada.

Di Jakarta, Firli menyebutkan beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju sehingga terlihat  mengusulkan  anggaran Covid-19 yang  tinggi, sementara kasusnya Covid 19 kecil. Selain itu,  ada  kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah padahal kasus Covid 19,  tinggi.

Karenanya, Firli mengingatkan kepala daerah KPK mengamati serius penggunaan dana Covid 19 apakah benar atau bercampur politik.   “Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” pesanya.

Dalam keterangan pers, ia berterimakasih  kepada masyarakat yang  aktif bersama-sama KPK turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun aparatur pemerintah khususnya kepala daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.

Masyarakat, diingatkannya, selain bisa melaporkan langsung ke KPK, juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK. “Beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti KPK, karena itu   saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu,” pungkasnya.(SK12)

Artikulli paraprakJumlah Kasus dan Pasien Corona Terus Bertambah
Artikulli tjetërKemarin 3 Orang Pasien Covid 19, Wafat: Ayo Lebih Prokes