Beranda kutim KPU dan Bawaslu Usulkan Anggaran Pilkada Sebesar Rp81 M

KPU dan Bawaslu Usulkan Anggaran Pilkada Sebesar Rp81 M

0

Loading

SANGATTA (10/9-2019)

Anggaran pelaksanaan Pilkada Kutim Tahun 2020, dialokasikan pada APBD Tahun 2020 sementara pada APBD-Perubahan, untuk KPU sebesar Rp1,8 M dan Bawaslu Rp500 juta. “Kebutuhan anggaran pada tahun 2020 akan dialokasikan melalui Hibah Tahun 2020,” terang Sekda Irawansyah.

Kepada wartawan, ia menyebutkan KPU  Kutim untuk menggelar Pilkada Tahun 2020 nanti mengusulkan anggaran sebesar Rp59 M, sementara Bawaslu Rp22 M. Kedua anggaran yang bisa membangun 3  unit Puksemas baru ini, dijanjikan tersedia pada tahun 2020 mendatang.

Anggaran yang diusulkan KPU dan Bawaslu, terang Irawan, belum final karena akan dibahas bersama DPRD serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Kutim. Dalam usulannya, KPU menyebutkan anggaran yang disampaikan untuk membiayai  semua penyelenggaraan seperti  pengadaan logistik, pengamanan, distribusi logistic serta biaya pertemuan dan rapat koordinasi, baik di daerah maupun di luar daerah.

Sementara Bawaslu Kutai anggaran yang diusulkan untuk  biaya pengawasan, pembentukan tim Panwaslu kecamatan, hingga tim pengawas TPS. Termasuk honor para pengurus kelompok kerja, baik di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Persoalan anggaran Pilkada ini, KPU sudah menetapkan pada 1 Oktober 2019 sudah ada penandatanganan kesepakatan antara Pemda dengan KPU, soal anggaran. Disisi lain, daerah belum mendapat gambaran perolehan pendapatan pada tahun 2020 ditambah masih adanya kewajiban Pemkab Kutim membayar tunggakan kepada pihak ketiga serta proyek multi years.(SK2)

Artikulli paraprakData Lahan Berhamburan, Banyak Asset Daerah Tak Tercatat Baik
Artikulli tjetërPos Koramil Teluk Pandan Hari Ini Resmi Menjadi Koramil