Beranda hukum KPU Kembali Teliti Berkas Bacaleg

KPU Kembali Teliti Berkas Bacaleg

0

Loading

SANGATTA (4/8-2018)
Partai Politik (Parpol) di Kutim, diakui Ketua KPU Fahmi Idris telah menyelesaikan perbaikan berdasarkan hasil verifikasi berkas. Kepada Suara Kutim.com disebutkan, ia menyebutan berkas perbaikan telah disampaikan untuk diteliti kembali.
Bersama Basori – Kasubag Keuangan dan Perlengkapan KPU Kutim, dijelaskan saat ini ada 512 bakal calon yang berkasnya sedang dilakukan penelitian kembali. “Saat ini KPU masih melakukan ferivikasi berkas perbaikan para bacaleg yang penyerahannya telah berakhir tanggal 31 Juli 2018, sesuai jadwal akan dialukan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 8 Agustus 2018 nanti yang selanjutnya akan mendapat tanggapan masyarakat,” terangnya seraya menambahkan penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018 mendatang.
Meski menerangkan banyak berkas yang perlu diperbaiki Bacaleg dan Parpol, namun Fahmi mengakui semuanya bisa dipenuhi seperti foto copy STTB atau Surat Keterangan Kesehatan dan Bebas Narkoba. “Terkait pengunduran diri bagi Baceleg dari TNI, Polri dan PNS serta aparatur negara lainnya wajib dipenuhi,” terang Fahmi.
Seperti diwartkan saat ini Parpol di Kutim yang sudah mendaftarkan Bacalegnya yakni Partai Golkar, Nasdem, PPP, Demokrat, PDIP, PKB, Berkarya, PSI, Hanura, PKS,PBB, Perindo, PAN sedangkan PKPI.(SK11)

Artikulli paraprakWudhu dan BAB Saja Harus Antri
Artikulli tjetërBandara Sangkima “Semakin” Tak Jelas Nasibnya