Beranda hukum KPU Menanti Keputusan Pusat, Usul Rp50 M

KPU Menanti Keputusan Pusat, Usul Rp50 M

0
5 TAHUN LALU : Tanpa terasa masa jabatan Isran Noor dan Ardiansyah Sulaiman, bakal berkahir tahun depan. KPU kini sudah melakukan persiapan untuk menggelar Pilbup Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Untuk menggelar Pilgub Kutim tahun ini, KPU paling sedikit memerlukan dana Rp50 M. Kepada wartawan belum lama ini, Kasubag Umum dan Keuangan KPU, Basori menerangkan dana yang diusulkan ke pemkab meliputi berbagai kegjatan namun terbesar untuk logistik, keamananm honororium petugas serta penguriman logistik. “KPU sudah mengusulkan rencana kegiatan dengan perkiraan anggaran mencapai lima puluh miliar rupiah, namun usulan itu belum diketahui berapa yang disetujui,” jelasnya.
Disinggung agenda KPUD Kutim, ia mengakui masih kosong sepanjang belum ada keputusan pemerintah tentang Pilkada. “Sampai hari ini anggota dan pegawai KPU masih santai, jadi menunggu saja keputusannya seperti apa,” urainya.
Diakui ada peningkatan usulan KPU ketimbang Pilbup lalu, pasalnya terjadi kenaikan harga serta kebutuhan mengalami peningkatan. Namun, ia mengakui jika proses pemilihan melalui DPRD jauh lebih murah terutama kebutuhan logistik hampir tidak ada. “Kalau buat surat suara paling banyak lima puluh lembar, karena anggota DPRD sekarang hanya empat puluh orang,” ungkapnya.
Ditegaskan, KPU hanya menjalankan amanat UU jika memang harus melalui dewan maka akan ada petunjuk teknisnya demikian jika memang harus langsung. Pada prinsipnya, KPU siap melaksanakan tugas apapun bentuknya. “Semoga saja dalam waktu tidak lama sudah ada kepastian terhadap bentuk serta pola pemilihan kepala daerah nanti,” beber Basori.
Terpisah Sekda Ismunandar mengkaui pemkab sudah mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Kutim terutama mengantisipasi operasional tahapan pilkada apabila diputuskan langsung dan digelar sesuai mekanisme yang ada.
Ia mengakui. pelaksanaan Pilbup Kutim masih ditunggu keputusan DPR-RI karena ada dua opsi yakni digelar serentak akhir tahun 2015 serta ditunda tahun 2018. “Dananya memang disiapkan, namun berapa besarnya maaaf saya lupa namun semua dialokasikan untuk menunjang kegiatan KPU serta Panwas,” jelasnya.
Sesuai SK Mendagri, masa jabatan Bupati Isran Noor dan Wakil Bupati Ardiasnyah akan berakhir pada13 Februari 2016. Dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan jabatan kepala daerah di kabupaten/kota yang berakhir di 2016 maka pemilihannya dilaksanakan serentak di 2018.(SK-02/SK-03)

Artikulli paraprakSungai Atan Meluap, Jalan Antardesa di Busang Terendam
Artikulli tjetërMahasiswa Stiper Hilang di Karangan