Beranda foto KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Perseorangan

KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Perseorangan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/5)
calon perseorangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim membuka bagi calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independent. Pasangan calon, kata Ketua Fahmi Idris harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya mendapat 35.079 surat dukungan. “Pemilih itu benar-benar pemilih yang terdata dimana dikuatkan dengan foto copy KTP elektronika, bukan KTP lama atau KTP kuning,” terang Fahmi Idris.
Selain foto copy KTP, sebut Fahmi surat dukungan bisa juga dilampirkan kartu keluarga atau indentitas lainnya yang dikeluarkan instansi berwenang. Menurut Fahmi, surat dukungan berisikan nomor urut, NIK, jenis kelamin, alamat. “Semuanya haru dikelompokan perdesa serta rukun tetangga, formulir bisa diminta contohnya pada Sekretariat KPU,” sebut Fahmi.
Kepada Suara Kutim.com Fahmi menambahkan surat dukungan di buat dalam rangkap 3 dimana 1 rangkap asli bersama foto copy disampaikan ke KPU pada saat menyampaikan yang dijadwalkan 11 sampai 15 Juni mendatang.
Fahmi menegaskan anggota TNI, Polri, PNS termasuk pegawai KPU, PPK, KPPS, PPL, Panwaslu termasuk pejabat Pemkab Kutim lainnya seperti Kepala Desa dan Ketua RT dilarang memberikan surat dukungan kepada calon perseorangan. “KPU akan mensosialisasikan ketentuan dukungan perseorangan ini, termasuk beberapa hal teknis lainnya seperti pembubuhan materi dimana hanya digunakan pada lembar terakhir setiap surat dukungan perdesa yang ditanda-tangani pasangan calon serta kepala desa, jadi bukan setiap orang,” terang Fahmi.(SK-02/SK-09)

Artikulli paraprakDum Truk Berbobot 130 Ton Lindas Pick Up, Charles Tewas Tergenjet
Artikulli tjetërBagi Hasil Gagal Capai Target Penerimaan