Beranda hukum KPU Sebut Pengacara Salah Masukan Data ke MK

KPU Sebut Pengacara Salah Masukan Data ke MK

0

Loading

Ketua KPU Fahmi Idris Memperlihatkan Hasil  Pemilu 2014

SANGATTA.Suara Kutim.com

       Komisi Pemilihan Umum   (KPU) Kutim   telah membuat kesalahan fatal  yang mengakibatkan putusan Mahkama Konstitusi (MK), berbeda dengan penetapan sebelumnya.
Kekeliruan KPU Kutim ini berdampak besar sehingga membuat suasana politik kembali memanas di Kutim, pasalnya adanya kekeliruan data yang disampaikan membuat  4 kursi di Dapil 3 Kutim kembali diperebutan  calon anggota DPRD diantaranya Partai Gerindra, PAN dan Hanura serta PKPI.
Berdasarkan  putusan MK tanggal 26 Juni lalu, tiga partai  kehilangan kursi yakni PKS, Nasdem dan PDI Perjuangan sementara PPP berkurang satu kursi. Gugatan Partai Demokrat memang ditolak MK, namun  dalam amar putusan  terdapat   uraian  perolehan kursi partai yang berubah dari hasil penetapan kursi KPUD.  
Dalam tabel yang disampaikan KPU sebagai termohon, menyebutkan yang berhak mendapatkan kursi dari Dapil 3  Kutim yakni Golkar, Gerindra masing-masing dua kursi, demikian dengan Demokrat. Sedangkan PAN, PPP serta PKPI memperoleh satu kursi.
Pada penetapan tanggal 13 Mei 2014, Partai Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra masing-masing mendapat satu kursi. Sementara Golkar, Demokrat dan PPP memperoleh 2 kursi. Anggota KPUD Kutim Harajatang mengakui ada kesalahan pengetikan yang dilakukan kuasa hukum KPU, sehingga data berubah.  
Kepada wartawan, Selasa (5/8) ia menyebutkan KPU dalam menghadapi gugatan Partai Demokrat diwakilkan kepada Ali Nurdi SH ST bersama 16 pengacara lainnya yang tergabung dalam Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (CCABN) yang beralamatkan di Jalan Panglima Polim VI No 123 Jakarta Selatan.
Harajatang menegaskan, data yang ada pada putusan MK   tidak berpengaruh  terhadap  siapa yang akan dilantik 14 Agustus mendatang  karena  gugatan ditolak. “Lampiran putusan itu juga sedang kami minta revisi karena data  dalam lampiran itu salah ketik, tapi belum berhasil,” aku Harajatang.
Sementara itu,  Arsanty, salah seorang pengacara  di Kutim  menyebutkan  putusan MK itu final dan mengikat. “Mau tak mau, kalaupun salah lampiran itu harus dilaksanakan sekarang tergantung KPUD apakah akan dilaksanakan atau tidak,” ungkapnya seraya menyebutkan selama persidangan semua bukti akan diperlihatkan keabsahannya.(SK-02)

Artikulli paraprakDisepakati KUA -PPAS APBDP 2014
Artikulli tjetërPelantikan Anggota DPRD Tinggal Menunggu SK Gubernur