Beranda hukum Kuasa Hukum PT RAJA, Klarifikasi Berita Permen Tengkorak di Suara...

Kuasa Hukum PT RAJA, Klarifikasi Berita Permen Tengkorak di Suara Kutim.com

0

Loading

SANGATTA (16/8-2017)
PT Rizky Abadi Jaya Anugrah (RAJA) Jakarta sebagai produsen Permen Tengkorak melalui kuasa hukumnya Hotman Paris & Partner, mengklarifikasi pemberitaan Suara Kutim.com terkait permen tengkorak berjudul “7 Pelajar SD 11 Sangatta Utara Keracunan Gula-Gula Asal China” dan “Polres Kutim Selidiki Permen Tengkorak, Dinkes Kirim Sampel ke Samarinda” edisi 9 Agustus 2017.
Dalam suratnya yang diterima Redaksi Suara Kutim.com, Rabu (16/8) disebutkan Hotma Paris Hutapea, PT RAJA adalah importir dan distributor permen keras berperisa stroberi atau Permen Tengkorak dimana produknya terdaftar pada BPOM dengan nomor izin edar pangan olahan No.PN.06.06.51.01.17.7675.PKPEM/ML/0021 dan izin edar BPOM RI ML 224409114492 yang berlaku hingga 4 Januari 2022.
Dalam suratnya tertanggal 10 Agustus 2017, dijelaskan, jika permen tengkorak berdasarkan pemeriksaan laboratarium Kesehatan Daerah Pemprov DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2017 tidak terdeteksi kandungan narkoba atau bahan lain yang membahayakan.
Selain itu, disebutkan berdasarkan judul dan foto berita Suara Kutim.com dinilai telah mencemarkan produk yang dipasarkan PT RAJA karena tidak ada data pendukung terhadap dugaan penyebab keracunan.
“Padahal dalam seluruh pemberitaan tersebut tidak ada satupun kalimat di artikel tersebut berisikan data dan/atau bukti pendukung atas duigaan tersebut, apalagi Suara Kutim.com menginterview langsung orang tua dari anak-anak ataupun anak-anak langsung yang katanya terkena dampak efek buruk produk klien kami, hanya memberitakan adanya laporan yang belum ada keputusan kebenarannya. Suara Kutim.com jelas-jelas menuliskan sebagaimana dikutip sebanyak 7 pelajar SD 011 Sangatta Utara, kini dirawat di Puskesmas Sangatta Utara setelah makan gula-gula dengan foto produk kliem kami disebelahnya,” tulis Hotman Paris.
Pada poin ketiga, dinyatakan Suara Kutim.com telah melakukan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi atau croos chek ke pihak PT Rizky Abadi Jaya Anugerah terlebih dahulu.
Pada point keempat dalam surat yang ditembuskan berbagai pihak diantaranya Polres Kutim dan Sekretariat Dewan Pers, Hotman Paris mengingatkan Suara Kutim.com dan seluruh pihak terkait di pikiran rakyat untuk tidak lagi melakukan pemberitaan pencemaran nama baik terhadap klien kami sehubungan dengan produk permen tengkorak terlebih lagi tanpa melakukan konfirmasi atau cross cek ke pihak PT Rizky Abadi Jaya Anugrah terlebih dahulu sebagaimana UU Pers.
Hotman Paris menyatakan pihaknya kini sedang dalam proses mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun laporan pelanggaran kode etik press terhadap pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pemberitaan dan pidana pencemaran nama baik tersebut, selain itu langkah hukum perdata menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, terhadap pihak-pihak yang sudah merusak bisnis klien kami dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. “Surat somasi ini adalah sekaligus hak jawab dan karenanya wajib dimuat,” tulis Hotman Paris dalam suratnya yang disertai dengan foto copy surat kuasa dari PT RAJA, izin edar olahan BPOM serta hasil laboratorium kesehatan Pemprov DKI Jakarta.(SK12)

Artikulli paraprakSemarakan HUT Kemerdekaan RI, FASI Kutim Berencana Kibarkan Merah Putih di Udara BP
Artikulli tjetërSaatnya Dikembangkan Industry Hilir Kelapa Sawit