Beranda ekonomi Kutim Godok Perda Pengaturan Pemasaran Batubara dan CPO

Kutim Godok Perda Pengaturan Pemasaran Batubara dan CPO

0
Kawasan perkebunan kelapa sawit di daerah Sandaran sebuah kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Berau.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/6)

CPO hasil olahan salah satu puluhan perkebunan kelapa sawit yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
CPO hasil olahan salah satu puluhan perkebunan kelapa sawit yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
Pemkab Kutim berupaya meningkatkan rasio investasi seiring dengan target peningkatan pertumbuhan rasio investasi Pemprov Kaltim sebesar 60 persen dalam dua tahun kedepa. Menurut Bupati Ardiansyah Sulaiman, saat ini ditengah digodok Peraturan Daerah (Perda) penjualan batu bara dan Crude Palm Oil (CPO).
Perda tentang batubara dan CPO itu, kata Ardiansyah, Jumat (19/6) merupakan upaya Pemkab Kutim dalam pengembangan investasi industri hilir terutama hasil olahan dari kelapa sawit. Kepada wartawan, ia mengakui penyusunan Raperda penguatan pengolahan CPO sebagai respon terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit.
Diakui, dalam perda yang tengah digodok terdapat aturan main tentang jumlah batu bara dan dan CPO yang boleh dijual dan yang dikelola daerah sendiri. “Sekarang ini masih dalam kalkulasi apakah 60 persen boleh dijual keluar Kutim ataukan 60 persen harus dikelola daerah demi pemenuhan kebutuhan dalam daerah,” beber Ardiasnyah.
Namun, sebut Ardiansyah terpenting hasil alam yang selama ini ditambang di daerah harus ada persentase dikelola daerah sendiri dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di daerah.
Dikatakan, adanya aturan batasan penjualan Batubara dan CPO di Kutim diharapkan pertumbuhan industri hilir seperti pabrik minyak goreng, sabun dan lainnya dapat tumbuh dan berkembang pesat termasuk penyediaan sumber energy bagi daerah.
Selain itu, ungkap Ardiansyah, akan menarik investor dan membuka lapangan tenaga kerja sebanyak mungkin. “Kalau satu pabrik minyak goreng kelapa sawit membutuhkan tenaga kerja minimal dua ratus orang, dengan puluhan perkebunan kelapa sawit yang ada dipastikan tenaga kerja yang terserap minimal dua ribu orang, belum lagi pabrik lainnya seperti parfum, CPO yang terus berdiri serta hasil olahan lainnya,” sebut Ardiansyah seraya berharap tahun depan Raperda yang menguntungkan daerah ini sudah disetujui dewan.(SK-03/SK-09)

Artikulli paraprakBelum Ada Pengganti Ismunandar
Artikulli tjetërRSU Pratama Sangkulirang, Minimal Dikelola 66 Orang