Beranda hukum Kutim Kurang PPNS Untuk Tegakan Perda

Kutim Kurang PPNS Untuk Tegakan Perda

0

Loading

SANGATTA (19/8-2019)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku pejabat pegawai negeri sipil mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran Perda. Meski saat ini Pemkab Kutai Timur (Kutim) memiliki beberapa tenaga PPNS, namun karena yang bersangkutan tidak mengabdi pada instansi teknis seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa dioptimalkan.

Karenanya, terang Sekda Irawansyah,  dalam waktu dekat Pemkab Kutim melalui Satpol PP Kutim mengusulkan pendidikan  PPNS.

Ditemui usai memimpin kegiatan Coffee Morning, Senin (19/8), dikatakan Pemkab Kutim kini  kekurangan tenaga PPNS. Padalah keberadaan PPNS pada instansi pemerintahan sangatlah diperlukan dan vital. “Jika ada  tindakan pelanggaran Pertda,  baik yang dilakukan oleh PNS maupun masyarakat, seperti saat terjaring razia oleh Satpol PP, maka  PPNS akan mengambil peran penting dalam melakukan penyidikan hingga merekomndasikan tindakan hukumnya,” terang Irawansyah.

Sebelumnya Kutim sudah memiliki beberapa tenaga PPNS, namun saat ini yang bersangkutan sudah menjadi kepala bagian di Sekretariat Kabupaten (Setkab) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim sehingga keahlian yang dimilik yang bersangkutan selaku PPNS tidak bisa dimaksimalkan.

Nantinya, ujar Irawansyah, ASN   yang diusulkan menjadi PPNS ini akan menjalani pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan di sekolah  khusus selama lebih kurang 3 bulan pada lembaga khusus Diklat Reserse dan Lembaga Diklat Polri di Megamendung, Bogor.    

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kutim Ikhsanuddin Syerfi menerangkan  dilingkunganya belum lama ini mengirim 4 orang mengikuti Diklat PPNS Bidang Perhubungan di Megamendung – Bogor. Ke 4 pegawai Dishub yang sudah menjalani pendidikan, segera diusulkan ke Bupati Kutim untuk diterbitkan SK Bupati sebagai PPNS Dinas Perhubungan.(SK2)