Beranda hukum Lahan Eclave TNK Milik Pemkab Kutim Untuk Kepentingan Orang Banyak

Lahan Eclave TNK Milik Pemkab Kutim Untuk Kepentingan Orang Banyak

0
Rumah warga masyarakat di Taman Nasional Kutai (TNK)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/5)
Mencegah terjadinya saling klaim atas kepemilikan lahan di kawasan enclave Taman Nasional Kutai (TNK) seluas 7.816 hektar, Pemkab Kutim harus membuat aturan baku apakah itu Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata lahan dan kawasan enclave.
Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim Alexander Siswanto mengungkapkan masyarakat Sangatta Selatan “sudah” beranggapan jika mereka telah bermukim atau mendirikan bangunan tempat tinggal atau sebagainya di lahan TNK yang masuk dalam kawasan yang enclave pemerintah, langsung mengklaim bahwa lahan tersebut adalah resmi milik pribadi.
Kepada wartawan termasuk Suara Kutim.com ia menyebutkan lahan diluar penguasaan yang baru merupakan lahan milik Pemkab Kutim. “Seluruh lahan TNK yang telah dilakukan enclave sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan LH sepenuhnya dikuasai oleh negara atau dalam hal ini pemerintah Kutim. Barulah nanti Pemkab Kutim yang mengaturnya sehingga tidak ada masyarakat yang boleh mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, sekecil apapun ukurannya apalagi sampai memperjualbelikannya,” tandas Alex.
Ia menyarankan, perlu mengeluarkan aturan minimal dalam bentuk Perbup jika memang memungkinkan bisa ditingkatkan menjadi Perda sebagai turunan dari SK Menhut. Ia menyebutkan, kepastian hukum bertujuan menghindari jika ada masyarakat yang mengaku memiliki lahan dengan dengan jumlah yang besar di atas lahan enclave.
“Sesuai aturan yang berlaku seluruh lahan TNK yang dienclave tersebut adalah milik Pemkab Kutim dan barulah Pemkab Kutim yang berhak mengatur, baik terkait kepemilikan masyarakat maupun peruntukan lainnya atas lahan tersebut. Hal ini juga harus dilakukan untuk menjegah terhadinya konflik horizontal antar warga akibat klaim mengkalim atas lahan TNK,” tandasnya seraya menyebutkan selayaknya sebuah Undang-undang (UU) memiliki peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaanya, begitupun dengan SK Kementrian Kehutanan tersebut. (SK3)