Beranda hukum Lampu Mati, Karyawan Penginapan Diparang

Lampu Mati, Karyawan Penginapan Diparang

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/1-2017)
Gara-gara lampu mati, membuat AJH bin HJ, mengamuk. Peristiwa yang terjadi Rabu (19/10) tahun 2016 ini du Penginapan 46 Jalan APT Pranoto Sangatta Utara ini, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Mohammad Andy Sofyan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, terdakwa AJH sedang tidur namun terbangun gara-gara lampu mati. Tidak terima lampu mati, AJH langsung mengamuk menggunakan senjata tajam sepanjang 46 cm. “Dengan senjata tajam itu, terdakwa AJH mencari Suryadi sambil teriak-teriak, karena tidak ketemua emosi AHJ semakin naik dengan merusak serta dan membalikan meja kasir dan televisi. Karena takut Novi Esia Wati – istri Markus lari meminta bantuan, namun terdakwa semakin membabi buta dan menimpas Markus Arnolus Ndu Ufi Anak Dari Nekodemu Ufi yang mengenai tangan sebelah kiri bawah sehingga mengalami luka robek,” ungkap Moh Andi Sofyan seraya menerangkan Markus dirawat di Rumah Sakit Pupuk Kaltim Prima Sangatta.
Kepada Suara Kutim.com, disebutkan, perbuatan AJH melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. Disebutkan terdakwa AJH, kini ditahan sedang barang bukti sudah disita dan menjadi barang bukti.(SK11)