Beranda kesehatan Mahyunadi : Pemkab Segera Sosialisasikan Perda KTR Kepada Masyarakat

Mahyunadi : Pemkab Segera Sosialisasikan Perda KTR Kepada Masyarakat

0

Loading

KETUA DPRD Kutim Mahyunadi berharap Perda yang telah disahkan, segera diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Namun ia menyarankan dilakukan sosialisasi, terutama Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “DPRD hanya membuat dan menetapkan perdanya, tinggal kita tunggu saja Pemerintah bagaimana cara aplikasikannya dilapangan”. Jelas Mahyunadi.
Ditegaskan, Mahyunadi, dewan menyerahkan sepenuhnya Perad yang disahkan termasuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Pemerintah untuk dilaksanakan, terutama penerapan sangsi Rp, 500 ribu bagi yang melanggar. “Saat ini, Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi, setelah itu penerapan sangsinya akan dilaksanakan pemerintah, tapi kembali lagi penerapan perda tersebut berada di tangan Pemerintah,” sebutnya.
Selain itu, ia mengingatkan, jajarannya termasuk pegawai Sekretariat DPRD sebelum ada Perda KTR, telah memberlakukan larangan merokok khususnya di gedung DPRD Kutim. Dengan adanya Perda KTR, diakuinya, ia mengaku akan lebih mudah menerapkan sangsi perda tersebut.
Menurut Mahyunadi, larangan merokok dalam tempat tertentu tiada lain pemerintah ingin melindungi warga masyarakat yang tidak merokok tetapi terkena dampaknya. “Kalau yang merokok terkena dampak dari merokok itu, lain masalah karena mereka tahu dampak merokok baik secara ekonomi maupun kesehatan tetapi yang enggak merokok itu kasihan jika terkena dampak asapnya,” sebut Mahyunadi.(ADV-64/DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakAPBD Terus Defisit, RPJMD dan SKPD Bakal Dievaluasi
Artikulli tjetër238 PNS Pemkab Kutim Ikuti UD dan UPI