Beranda hukum Masih 51 Ribu Orang Rekam Data

Masih 51 Ribu Orang Rekam Data

0

Loading

SANGATTA (25/6-2019)

            Meski pemerintah telah berulang kali mengingatkan   Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah   wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib melakukan perekaman KTP Elektronik, jika tidak bakal mendapat sangsi administrasi jika belum melakukan perekaman hingga akhir tahun 2018.

Kenyataannya, himbauan dan ancaman pemberian sanksi tidak  diperhatikan  masyarakat, termasuk warga  Kutai Timur. Hingga saat ini, saat ini ada    51 ribu orang   belum melakukan perekaman E-KTP. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Januar Harlian Putra Lembang Alam, menerangkan, hingga 28 April 2019  ada 420 ribu   penduduk Kutim dan yang sudah melakukan perekaman data dan memiliki e-KTP  sebanyak  289.542 orang.

Namun  yang  baru melakukan perekaman e-KTP baru sebanyak 238.379 orang, sehingga ada  51.163 jiwa yang belum melakukan perekaman. “Jumlah warga Kutim yang belum melakukan perekaman  mengalami penurunan, seiring dengan aktifnya proses perekaman e-KTP di tingkat kecamatan,” terangnya.

Ditanya secara detail, ia menyebutkan yang belum  memiliki e-KTP   didominasi pendatang, serta remaja yang tahun sebelumnya masih berusia 16 tahun dan kini sudah memasuki usia 17 tahun. “Dukcapil terus melakukan  sosialisasi agar proses prekaman KTP ini bisa dikatehui oleh warga, serta adanya upaya jemput bola dengan melakukan proses perekaman E-KTP langsung ke lapangan,” terangnya.(SK3)

Artikulli paraprakRaperda Pengamanan Lahan Pertanian, Kandas
Artikulli tjetërDF Akhirnya Dihukum 12 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp1 Miliar