Beranda hukum Mau Coblos Pakai Data Orang Lain, Andi Amiluddin Dihukum 2 Bulan Penjara

Mau Coblos Pakai Data Orang Lain, Andi Amiluddin Dihukum 2 Bulan Penjara

0
Sidang in absentia terkait kasus pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dengan terdakwa Andi Amiluddin yang ingin mencoblos menggunakan nama orang lain.

Loading

SANGATTA (28/5-2019)

            Setelah memvonis Yusuf Rampa bersalah melakukan pelanggaran UU Pemilu Tahun 2019, majelis hakim PN Sangatta, akhirnya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Andi Amiluddin (AA). Terdakwa yang berencana melakukan pencoblosan atas nama Sugianto di TPS 68 Jalan Pontiku Sangatta Utara ini, akhirnya dihukum 2 bulan penjara ditambah denda Rp2 juta subsidier 1 bulan kurungan penjara.

            Dalam persidangan in absentia – karena terdakwa Andi Amiluddin tidak hadir, majelis yang diketuai Ketua PN Sangatta, Rahmat Sanjaya dengan anggota  Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, dalam amar putusannya sependapat dengan Jaksa Harisman. “Perbuatan terdakwa Andi Amiluddin telah memenuhi unsur pasal 533 UU Pemilu, dan perbuatan Andi Amiluddin telah menodai Pemilu Tahun 2019,” kata Rahmat Sanjaya.

            Selama 30 menit membacakan pertimbangan hukumnya, majelis yang dibantu S Novi Armin – Panitera PN Sangatta ini, mengungkapkan  Andi Amiluddin  belum sempat memberikan suaranya di TPS 68 Jalan Pongtiku Sangatta Utara karena keburu ketahuan petugas KPPS.

“Surat undangan mencoblos didapat terdakwa AA dari seseorang agar ia mencoblos  di TPS 68 Jalan Pongtiku RT 15 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, namun ketika akan  menggunakan C6 atas nama Sugianto ternyata pemiliknya  sudah melakukan pencoblosan, kemudian pada saat diminta memperlihatkan KTP terdakwa Andi Amiluddin melarikan diri namun berhasil diamankan,” sebut majelis.

Persidangan in absentia ini, akhirnya mengganjar Andi Amiluddin dengan hukuman penjara selama 2 bulan sama dengan tuntutan JPU Harisman, meski demikian majelis tetap memberi kesempatan  untuk terdakwa dan JPU piker-pikir selama tiga hari. (SK11)

Artikulli paraprakDiduga Kurang Gizi, Keadaan Dilson Menggenaskan
Artikulli tjetërTangkap 2 Maling, Polsek Muara Wahau Temukan Sejumlah Ranmor Curian