Beranda hukum Mau Nambang, 91 Pemegang IUP di Kutim Ngemplang Pajak

Mau Nambang, 91 Pemegang IUP di Kutim Ngemplang Pajak

0

Loading

SANGATTA (11/12-2017)
Gawat, ternyata dari 170 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kutim, hanya 79 perusahaan terdaftar dan taat bayar pajak. Pernyuataan itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Dan Utara (Kaltimtara), Samon Jaya.
Menurut Samon, ke 79 terdaftar dan aktif melakukan pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan Perkebunan Dan Perhutanan (P3) di Kanwil Djp Kaltim Dan Utara. Sementara 91 perusahaan Belum Aktif.
Hal itu diungkapkan Samon Jaya, usai melakukan penandatanganan kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kanwil Djp Kaltimtara Dengan Pemkab Kutim Tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Dan Pusat, Senin (11/12) di Kantor Bupati Kutim.
Samon mengakui potensi pajak yang ada di Kutim, besar, yaknio PBB, BEA Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (PHTB), hingga pajak restauran dan perhotelan, yang perlu dikelola secara maksimal.
Potenis itu, belum lagi terkait perolehan pbb dari sektor perkotaan dan pedesaan, serta PBB Sektor P3 yang juga ternyata belum dimaksimalkan diantaranya 170 pemegang IUP yang hanya sebagian aktif melapor dan bayar pajak.
Saat ini, ujar Samon, potensi PBByang baru bisa dikelola daerah dan negara di kutim sebesar Rp 167 miliar itupun jika dioptimalkan bisa lebih besar. “Belum lagi saat ipemerintah daerah sedang memperjuangkan bagaimana PBB Sektor P3 yang selama ini disetorkan pengusaha langsung ke pusat juga bisa diambil alih atau dibagikan persentasenya kepada pemerintah daerah, karenanya Kanwil DJP Kaltimtara mendukung langkah-langkah yang diambil pemda, karena akhirnya juga demi kemajuan daerah dan negara,” ujar Samon dalam acara yang dihadiri berbagai pejabat diantaranya Bupati Ismunandar.
Ditambahkannya, sebagai langkah awal dirinya menghimbau Pemkab Kutim bersama Kanwil DJP KALTIMTARA menyatukan data-data potensi pajak yang ada di daerah melalui penyamaan persepsi dan data objek pajak yang ada, sehingga bisa memaksimalkan potensi pajak yang ada yang berimbas besar pada pendapatan daerah.(SK2)

Artikulli paraprakPolsek Sangatta Segera Rampungkan BAP Kasus Perampokan di Teluk Pandan
Artikulli tjetërIsmu : Kutim Terus Berjuang PBB Sektor P3 Bisa Dikelola Sendiri