Beranda hukum Mau Nikmati Sabu, 2 Sahabat Diciduk Polisi

Mau Nikmati Sabu, 2 Sahabat Diciduk Polisi

0

Loading

SANGATTA (29/1-2018)
Jajaran Opnasl Resnarkoba dalam beroperasi, Sabtu (27/1) lalu berhasil membekuk HJ alias H bin MY (23) dan MSJ (31) yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Senin (29/1) menerangkan, operasi penangkapan setelah warga melapor kegiatan HJ yang mencurigakan. “Ketika dilakukan pengingataian, Hj memang diduga kuat terlibat penyalahgunaan Narkoba namun dengan siapa ia bermain menjadi pendalaman, karenanya Hj dicegat saat melintas di Jalan Hidayatullah Sangatta Utara,” terang Kapolres.
Dalam operasi yang dilakukan dinihari itu, dari saku celana warga Jalan Poros Kabo Jaya Desa Swarga Bara ini ditemuka satu poket sabu. “Saat diintrograsi, pria kelahiran Sangatta ini mengakui jika sabu yang ia bawa milik MSJ warga Gang Majay Desa Sangatta Utara,” timpal Iptu Abdul Rauf serya menambahkan saat dicegat Hj mengendarai sepeda motor.
Kepada tim Opsnal, Hj mengaku ia membawa sabu pesanan MSJ. Saat diamankan, ujar Iptu Abdul Rauf, MSJ sedang menanti “barangnya” di rumah Hj, namun ia kaget ketika Hj datang bersama anggota Opsnal.
Kepada Tim Opsnal Resnarkoba, MSJ mengaku jika sabu yang dibawa Hj merupakan pesanannya. Meski demikian, dimana Hj membeli masih dalam pendalaman.
Jajaran Resnarkoba Polres Kutim selain mengamankan 2 sahabat, juga mengamankan 1 poket sabu, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor Nopol KT 2430 RZ. “Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kutim, keduanya dijerat melanggar UU Narkotika,” sebut Abdul Rauf.(SK12)

Artikulli paraprakTiang Listrik Roboh di Jalan Ranpul – Sangatta
Artikulli tjetërAkhirnya Jalan Depan Kemenag Amblas Total